Jumat, 01 Mei 2015

Tugas 5 Perekonomian Indonesia

PERDAGANGAN ANTAR NEGARA (PERDAGANGAN INTERNASIONAL)


**)Perdagangan antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses pembangunannya.
Namun walaupun begitu kadang-kadang perdagangan antar negara menemui hambatan-hambatan, yaitu :
1.    TARIF
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat. Sistem tarif yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1.         Tarif Tunggal (Single Column Tariff)
Pengenaan satu tarif untuk satu jenis barang atau komoditi yang besarnya (prosentasenya) berlaku sama untuk impor komoditi tersebut dari negara mana saja, tanpa kecuali.
2.      Tarif Umum/Konvensional (General Conventional/Tariff)
Dikenal juga dengan istilah tarif berganda (double coloum tariff) yaitu pengenaan satu tarif untuk satu komoditi yang besar prosentase tarifnya berbeda antara satu negara dengan negara lain.

3.      Tarif Preferensi (Preferensi Tariff)
Tarif yang ditentukan oleh lembaga tarif internasional GATT yang persentasenya diturunkan, bahkan untuk beberapa komoditi sampai menjadi 0% yang diberlakukan oleh negara terhadap komoditi yang diimpor dari negara-negara tertentu karena adanya hubungan khusus antara negara pengimpor dengan negara pengekspor.
Contohnya: Misalnya jika tarif untuk komoditi impor komponen mobil adalah 50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $1000 maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut sekarang menjadi $ 1500.


2.    KUOTA
Kuota adalah bentuk hambatan perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri. Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
·                     Absolute atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan  untuk negara sepihak, tidak  melalui persetujuan dengan negara lain.
·                     Negotiated atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan 2 negara atau lebih.
·                     Tarif Kuota adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.

3.    DUMPING
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
Contoh: Di negara jepang harga produk yg di jual di dalam negeri lebih mahal dari pada harga yang dijual ke luar negri.

4.    EMBARGO
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain (PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Contoh : Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan ham,politik,terorisme dan keamanan internasional.
        

Mengapa Pemerintah menerapkan hambatan perdagangan di INDONESIA????
Baru-baru ini indonesia melakukan penghambatan perdagangan internasional pada produk horikultural dengan melakukan kuota impor ( jumlah maksimum ) barang horikultural yang dapat di impor sebab pemerintah indonesia berkata bahwa indonesia lagi surplus barang horikultural sehingga membuat terbatasnya perdagangan internasional.

 Dari pembatasan ini membuat tingkat impor horikultural di indonesia turun  atau sedikit turun dan membuat petani dan pihak yang berkaitan dengan barang horikultural tersebut akan mendapatkan penghargaan atas kerja kerasnya yaitu dimana harga hurikultural tersebut yang naik karena tak adanya barang horikultural impor dan membuat para petani semakin bersemangat untuk bertani karena kerja kerasnya terbayar yang membuat kurangnya tingkat pengangguran.
Dengan melakukan kuota impor itu pemerintah berusaha untuk menjaga neraca pembayaran agar tidak mengalami defisit sehingga cadangan devisa indonesia tetap terjaga.
Bisa dibayangkan jika tidak ada kouta impor,hal yang mungkin yerjadi adalah kalah bersaingnya para petani indonesia dari petani negara lain yang memiliki keunggulan dalam bidang permodalan dan jumlah produksi.


































SUMBER       :


0 komentar:

Posting Komentar

 

Anggi Luvtiana Template by Ipietoon Cute Blog Design