**)Perdagangan antar negara merupakan proses tukar menukar barang atau jasa antara negara yang satu dengan negara yang lain. Perdagangan antar negara sangat dibutuhkan baik oleh negara yang sudah maju maupun negara yang sedang berkembang karena hal itu akan dapat mempercepat proses pembangunannya.
Namun walaupun begitu kadang-kadang
perdagangan antar negara menemui hambatan-hambatan, yaitu :
1. TARIF
Tarif adalah hambatan perdagangan berupa penetapan pajak atas
barang-barang impor. Apabila suatu barang impor dikenakan tarif, maka harga
jual barang tersebut di dalam negeri menjadi mahal. Hal ini menyebabkan
masyarakat enggan untuk membeli barang tersebut, sehingga barang-barang hasil
produksi dalam negeri lebih banyak dinikmati oleh masyarakat. Sistem tarif yang
dimaksud adalah sebagai berikut :
1.
Tarif Tunggal (Single Column Tariff)
Pengenaan satu tarif
untuk satu jenis barang atau komoditi yang besarnya (prosentasenya) berlaku
sama untuk impor komoditi tersebut dari negara mana saja, tanpa kecuali.
2. Tarif
Umum/Konvensional (General Conventional/Tariff)
Dikenal juga dengan
istilah tarif berganda (double coloum tariff) yaitu pengenaan satu tarif untuk
satu komoditi yang besar prosentase tarifnya berbeda antara satu negara dengan
negara lain.
3. Tarif
Preferensi (Preferensi Tariff)
Tarif yang ditentukan
oleh lembaga tarif internasional GATT yang persentasenya diturunkan, bahkan
untuk beberapa komoditi sampai menjadi 0% yang diberlakukan oleh negara
terhadap komoditi yang diimpor dari negara-negara tertentu karena adanya
hubungan khusus antara negara pengimpor dengan negara pengekspor.
Contohnya: Misalnya jika tarif untuk komoditi impor
komponen mobil adalah 50%, maka jika ada komponen mobil masuk seharga $1000
maka tarifnya adalah sebesar $ 500. Akibatnya harga komponen mobil tersebut
sekarang menjadi $ 1500.
2. KUOTA
Kuota adalah bentuk hambatan
perdagangan yang menentukan jumlah maksimum suatu jenis barang yang dapat
diimpor dalam suatu periode tertentu. Sama halnya tarif, pengaruh
diberlakukannya kuota mengakibatkan harga-harga barang impor menjadi tinggi
karena jumlah barangnya terbatas. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya
pembatasan jumlah barang impor sehingga menyebabkan biaya rata-rata untuk
masing-masing barang meningkat. Dengan demikian, diberlakukannya kuota dapat
melindungi barang-barang dalam negeri dari persaingan barang luar negeri. Kuota juga di bagi menjadi beberapa bagian, antara lain :
·
Absolute
atau Unilateral Kuota adalah pembatasan yang hanya di lakukan untuk negara sepihak,
tidak melalui persetujuan dengan negara lain.
·
Negotiated
atau Bilateral Kuota adalah Kuota yang besar kecilnya ditentukan berdasarkan persetujuan dengan
2 negara atau lebih.
·
Tarif Kuota
adalah gabungan antara tarif dan Kuota. Suatu barang yang dimasukkan ke dalam negeri
melebihi jumlah yang telah ditargetkan, maka tarifnya akan menjadi lebih mahal.
3. DUMPING
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
Meskipun karakteristiknya tidak seperti tariff dan quota, namun dumping sering menjadi suatu masalah bagi suatu negara dalam proses perdagangan luar negerinya, seperti yang dialami baru-baru ini dimana industry sepeda Indonesia di tuduh melakukan politik dumping. Dumping sendiri diartikan sebagai suatu tindakan dalam menetapkan harga yang lebih murah diluar negeri dibanding harga didalam negeri untuk produk yang sama.
Contoh: Di negara jepang harga produk
yg di jual di dalam negeri lebih mahal dari pada harga yang dijual ke luar
negri.
4. EMBARGO
Sejarah membuktikan bahwa suatu negara yang karena
tindakannya dianggap melanggar hak asasi manusia, melanggar wilayah kekuasaan
suatu negara, akan menerima atau dikenakan sanksi ekonomi oleh negara yang lain
(PBB). Akibat dari hambatan yang terakhir ini biasanya lebih buruk dan meluas
bagi masyarakat yang terkene sanksi ekonomi dari pada akibat yang ditimbulkan
oleh hambatan-hambatan perdagangan lainnya.
Contoh : Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan
ham,politik,terorisme dan keamanan internasional.
Mengapa Pemerintah menerapkan hambatan perdagangan di
INDONESIA????
Baru-baru ini indonesia melakukan
penghambatan perdagangan internasional pada produk horikultural dengan
melakukan kuota impor ( jumlah maksimum ) barang horikultural yang dapat di
impor sebab pemerintah indonesia berkata bahwa indonesia lagi surplus barang
horikultural sehingga membuat terbatasnya perdagangan internasional.
Dari pembatasan ini membuat tingkat impor
horikultural di indonesia turun atau sedikit turun dan membuat petani dan
pihak yang berkaitan dengan barang horikultural tersebut akan mendapatkan
penghargaan atas kerja kerasnya yaitu dimana harga hurikultural tersebut yang
naik karena tak adanya barang horikultural impor dan membuat para petani
semakin bersemangat untuk bertani karena kerja kerasnya terbayar yang membuat kurangnya
tingkat pengangguran.
Dengan melakukan kuota impor itu
pemerintah berusaha untuk menjaga neraca pembayaran agar tidak mengalami
defisit sehingga cadangan devisa indonesia tetap terjaga.
Bisa dibayangkan jika tidak ada
kouta impor,hal yang mungkin yerjadi adalah kalah bersaingnya para petani
indonesia dari petani negara lain yang memiliki keunggulan dalam bidang
permodalan dan jumlah produksi.
SUMBER :
https://andamifardela.wordpress.com/2011/05/13/peran-sektor-luar-negeri-pada-perekonomian-indonesia/
0 komentar:
Posting Komentar