Minggu, 19 November 2017

KASUS FRAUD PADA SEKTOR FARMASI

KASUS FRAUD PADA SEKTOR FARMASI

A.    PERISTIWA

Vaksin Palsu

Setahun yang lalu, kasus yang melibatkan pasangan suami istri juga tak kalah menghebohkan publik. Masyarakat bahkan geram dengan pemalsuan yang dilakukan Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina.
Penemuan vaksin palsu mulai mengemuka pada akhir Juni 2016 di beberapa wilayah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Peredaran vaksin palsu untuk balita ini, pertama kali diungkap Bareskrim Polri.
"Ada selisih harga yang jauh, dari situ kami bergerak dan menyelidiki temuan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya, saat berbincang di Redaksi Liputan6.com, SCTV Tower, Jakarta, Rabu 29 Juni 2016.
Polisi akhirnya membongkar sindikat pemalsu vaksin palsu. Sembilan orang yang terdiri dari lima produsen, dua kurir, satu pencetak label, dan satu penjual, diringkus di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Hidayat dan Rita merupakan produsen dan otak sindikat pembuatan vaksin palsu. Pasutri ini ditangkap di rumah mewahnya di Perumahan Kemang Regency, Jalan Kumala 2, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Bareskrim menggandeng beberapa unsur dalam menangani kasus ini, seperti Kementerian Kesehatan, asosiasi rumah sakit, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sindikat pemalsuan vaksin tersebut memproduksi vaksin tetanus, BCG, campak, dan polio. Vaksin tersebut dijual bebas ke sejumlah rumah sakit dan klinik di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam fakta persidangan, terungkap pasutri ini terbukti memproduksi vaksin palsu jenis Pediacel, Tripacel, dan Engerix B menggunakan bahan-bahan yang tidak higienis. Pembuatan vaksin palsu tersebut dilakukan di rumahnya, Perumahan Kemang Regency, Jalan Kumala 2, Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang dilakukan sejak 2010-2016.
Bahan baku yang digunakan adalah klem, palu, dan jarum suntik. ‎Caranya, botol bekas dicuci menggunakan alkohol dan dikeringkan. Setelah itu, cairan akuades dicampur vaksin DT/TT yang dimasukkan ke dalam botol kaca. Kemudian botol ditutup dengan karet dan di-klem.
Hidayat dan Rita dapat memproduksi sedikitnya 200 botol vaksin dalam sehari. Pasutri ini biasanya memproduksi vaksin palsu setiap pagi. Siang harinya, Rita keluar rumah mengendarai mobil mewahnya, untuk mengantarkan vaksin kepada seorang distributor.
Keduanya menjual vaksin palsu dengan harga Rp 30 ribu per botol. Lalu dijual kepada distributor lainnya seharga Rp 70 hingga Rp 100 ribu per botol. Para distributor menjual ke klinik dan rumah sakit ternama di Jabodetabek, hingga akhirnya harga vaksin palsu di tangan konsumen Rp 300-400 ribu. Tak heran jika pasutri ini meraup untung Rp 25 juta setiap pekannya.
Kehidupan Hidayat yang merupakan mantan tenaga medis pabrik otomotif dan Rita, bidan rumah sakit di Bekasi, itu pun dikelilingi kemewahan. Di media sosial, keduanya terlihat memajang foto di atas kendaraan Mitusbishi Pajero Sport dan tinggal di rumah dua lantai kawasan elite.
Hidayat dan Rita akhirnya diganjar masing-masing sembilan dan delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi. "Keduanya terbukti bersalah memproduksi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar," ujar Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan, dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 20 Maret 2017.


B.     DESKRIPSI FRAUD
Kasus vaksin palsu yang dilakukan oleh pasangan suami istri Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Dalam fakta persidangan, terungkap pasutri ini terbukti memproduksi vaksin palsu jenis Pediacel, Tripacel, dan Engerix B menggunakan bahan-bahan yang tidak higienis. Pembuatan vaksin palsu tersebut dilakukan di rumahnya, Perumahan Kemang Regency, Jalan Kumala 2, Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang dilakukan sejak 2010-2016.
Bahan baku yang digunakan adalah klem, palu, dan jarum suntik. ‎Caranya, botol bekas dicuci menggunakan alkohol dan dikeringkan. Setelah itu, cairan akuades dicampur vaksin DT/TT yang dimasukkan ke dalam botol kaca. Kemudian botol ditutup dengan karet dan di-klem.
Hidayat dan Rita dapat memproduksi sedikitnya 200 botol vaksin dalam sehari. Pasutri ini biasanya memproduksi vaksin palsu setiap pagi. Siang harinya, Rita keluar rumah mengendarai mobil mewahnya, untuk mengantarkan vaksin kepada seorang distributor.
Keduanya menjual vaksin palsu dengan harga Rp 30 ribu per botol. Lalu dijual kepada distributor lainnya seharga Rp 70 hingga Rp 100 ribu per botol. Para distributor menjual ke klinik dan rumah sakit ternama di Jabodetabek, hingga akhirnya harga vaksin palsu di tangan konsumen Rp 300-400 ribu. Tak heran jika pasutri ini meraup untung Rp 25 juta setiap pekannya.

C.    MODUS
Pasangan suami istri ini menjual vaksin palsu dengan harga Rp 30 ribu per botol. Lalu dijual kepada distributor lainnya seharga Rp 70 hingga Rp 100 ribu per botol. Para distributor menjual ke klinik dan rumah sakit ternama di Jabodetabek, hingga akhirnya harga vaksin palsu di tangan konsumen Rp 300-400 ribu. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan dengan vaksin asli.


D.    TINDAKAN HUKUM
Jaksa kasus vaksin palsu dengan terdakwa Hidayat Taufiqurrahman dan Rita Agustina harus mengupayakan banding atas putusan hakim yang ringan. Oleh karena itu, sesuai 197 UU Kesehatam Nomor 36 Tahun 2009,  UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta pasal 55 ayat 1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. Hidayat dijatuhi hukuman 9 tahun penjara ddan Rita Agustina dijatuhi hukuman selama 8 tahun penjara. Selain itu dijatuhi hukuman penjara, mereka didenda Rp300 juta subsider satu bulan kurungan.
Tuntutan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan subsider 6 tahun kurungan. Namun, majelis hakim menimbang terdakwa  belum pernah tersandung kasus, selama persidangan mereka menyesali perbuatan.

E.     USULAN PENCEGAHAN
Pada tanggal 21 Juni 2016, BARESKRIM Polri menemukan adanya vaksin palsu yang yang beredar dimasyarakat . Penyidik Bareskrim menri penjualan dan menelusuri dari penjualan trasaksi vaksin yang dicurigai palsu hingga penyisiran ke toko obat atau apotek yang melakukan penjualan. Bareskrim berhasil mengetahui adanya rantai dari produsen hingga distributor gelap.
1.      Adanya pengujian laboraturium yang dilakukan BPOM terhadap setiap kandungan vaksin di setiap rumah sakit.
2.      Membentuk satgas vaksin Imunisasi Palsu yang beranggotakan Dinkes, Disperindag, kabag Hukum, Polis, Ikatan Dokter Indonesia.
3.      Pemerintah membuat program imunisasi pemerintah mewajibkan pelaporan pemakaian vaksin secara berjenjang karena diperlukan nilai cangkupan sebagai pelaporan.
4.      Menerapkan peraturan rumah sakit tidak boleh melakukan pengadaan vaksin ataupun obat membeli dari sitributor tidak resmi.
5.      Melalui distributor resmi, vaksin wajib tersebut didistribusikan ke Dinas kesehatan
 

Anggi Luvtiana Template by Ipietoon Cute Blog Design