CONTOH BEDAH
KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN :
15 Produk Kosmetik Dilarang
Beredar
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Sepanjang 2012, Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung menemukan 15 produk kosmetik
berbahaya yang dilarang beredar di pasaran.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Bandar Lampung Hartadi mengatakan dari temuan selama 2012 itu, BPOM Bandar Lampung telah memperkarakan sebanyak lima kasus hingga dibawa ke pengadilan.
Menurut Hartadi, produk kosmetik yang dilarang beredar tersebut umumnya mengandung zat-zat berbahaya yang dilarang penggunaannya. Ia mencontohkan bahan berbahaya tersebut, di antaranya bahan pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna tekstil dan kertas, lalu merkuri, asam retinoat, dan obat keras (hidrokinon).
Penggunaan zat-zat berbahaya itu dalam produk kosmetik, kata Hartadi, akan menimbulkan beragam efek atau risiko, seperti kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal, dan perkembangan gangguan janin.
Selain itu, akan menyebabkan iritasi kulit, kerusakan hati hingga menyebabkan kanker. "Efek dari penggunaan kosmetik berbahaya ini cukup cepat," kata Hartadi saat ditemui Lampung Post di kantornya, Kamis (27-12).
Untuk mengantisipasi peredaran kosmetik tersebut di Lampung, lanjut Hartadi, pihaknya secara rutin melakukan upaya pengawasan, mulai dari produk hingga ke tingkat sarana produsen. Jika ada temuan produk yang dilarang, akan dilakukan penarikan barang tersebut dari peredaran, kemudian dimusnahkan atau diproses secara hukum.
Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Bandar Lampung Hartadi mengatakan dari temuan selama 2012 itu, BPOM Bandar Lampung telah memperkarakan sebanyak lima kasus hingga dibawa ke pengadilan.
Menurut Hartadi, produk kosmetik yang dilarang beredar tersebut umumnya mengandung zat-zat berbahaya yang dilarang penggunaannya. Ia mencontohkan bahan berbahaya tersebut, di antaranya bahan pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna tekstil dan kertas, lalu merkuri, asam retinoat, dan obat keras (hidrokinon).
Penggunaan zat-zat berbahaya itu dalam produk kosmetik, kata Hartadi, akan menimbulkan beragam efek atau risiko, seperti kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal, dan perkembangan gangguan janin.
Selain itu, akan menyebabkan iritasi kulit, kerusakan hati hingga menyebabkan kanker. "Efek dari penggunaan kosmetik berbahaya ini cukup cepat," kata Hartadi saat ditemui Lampung Post di kantornya, Kamis (27-12).
Untuk mengantisipasi peredaran kosmetik tersebut di Lampung, lanjut Hartadi, pihaknya secara rutin melakukan upaya pengawasan, mulai dari produk hingga ke tingkat sarana produsen. Jika ada temuan produk yang dilarang, akan dilakukan penarikan barang tersebut dari peredaran, kemudian dimusnahkan atau diproses secara hukum.
Sementara itu, berdasarkan siaran pers yang dirilis BPOM
Pusat, kemarin, dari hasil pengawasan BPOM hingga Oktober 2012 telah ditemukan
48 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang.
Bahan berbahaya yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetik pada 2012 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya pada bahan pemutih kulit dan pewarna dilarang.
Selama lima tahun terakhir, sejumlah 219 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. (YAR/R-3)
Bahan berbahaya yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetik pada 2012 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya pada bahan pemutih kulit dan pewarna dilarang.
Selama lima tahun terakhir, sejumlah 219 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. (YAR/R-3)
ANALISIS :
HUKUMAN ATAS PELANGGARAN DALAM KASUS DIATAS , YAITU :
Pidana
Penjara
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1992 tentang Kesehatan
dijelaskan pihak yang sengaja memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang
mengandung bahan berbahaya atau dilarang diancam pidana penjara paling lama 5
tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp140 juta. "Ancaman hukuman masih bisa bertambah jika nantinya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata dia.
Sementara bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp140 juta. "Ancaman hukuman masih bisa bertambah jika nantinya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata dia.
DARI KASUS DIATAS DI DAPAT
BEBERAPA FAKTOR PENYEBAB MENGAPA BEREDARNYA PRODUK KOSMETIK ILEGAL DI INDONESIA
, YAITU :
1. Penawaraan harga yang ditawarkan Produsen dengan ijin
resmi lebih mahal dibandingkan tanpa ijin.
2.
Minimnya
pengawasan dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM)
3.
Semakin tingginya permintaan pasar akan barang
tersebut.
4. Tidak adanya pemberitahuan resmi dari pemerintah
kepada, penjual dan kurang seriusnya pemerintah dalam memberantas peredaran
kosmetik palsu / tanpa ijin di pasaran,
5.
Tingkat kehidupan perekonomian yang rendah dan
rendahnya sumber daya konsumen
Jadi, setidaknya ada beberapa faktor
yang menyebabkan para konsumen tidak mengajukan gugatan atas tanggung jawab
produk kosmetik ilegal kepada para pelaku usaha. Hal inilah yang seharusnya
diperhatikan oleh pemerintah agar setidaknya efektifitas dari impleentasi
tanggung jawab produk tersebut dapat terlaksana dengan baik.
Terimakasih sudah berbagi
BalasHapusSalam Kenal
Villa Istana Bunga