Jumat, 06 Mei 2016

CONTOH BEDAH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN :

CONTOH BEDAH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN      :
15 Produk Kosmetik Dilarang Beredar


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Sepanjang 2012, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung menemukan 15 produk kosmetik berbahaya yang dilarang beredar di pasaran.

Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Bandar Lampung Hartadi mengatakan dari temuan selama 2012 itu, BPOM Bandar Lampung telah memperkarakan sebanyak lima kasus hingga dibawa ke pengadilan.

Menurut Hartadi, produk kosmetik yang dilarang beredar tersebut umumnya mengandung zat-zat berbahaya yang dilarang penggunaannya. Ia mencontohkan bahan berbahaya tersebut, di antaranya bahan pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna tekstil dan kertas, lalu merkuri, asam retinoat, dan obat keras (hidrokinon).

Penggunaan zat-zat berbahaya itu dalam produk kosmetik, kata Hartadi, akan menimbulkan beragam efek atau risiko, seperti kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal, dan perkembangan gangguan janin. 

Selain itu, akan menyebabkan iritasi kulit, kerusakan hati hingga menyebabkan kanker. "Efek dari penggunaan kosmetik berbahaya ini cukup cepat," kata Hartadi saat ditemui Lampung Post di kantornya, Kamis (27-12).

Untuk mengantisipasi peredaran kosmetik tersebut di Lampung, lanjut Hartadi, pihaknya secara rutin melakukan upaya pengawasan, mulai dari produk hingga ke tingkat sarana produsen. Jika ada temuan produk yang dilarang, akan dilakukan penarikan barang tersebut dari peredaran, kemudian dimusnahkan atau diproses secara hukum.
Sementara itu, berdasarkan siaran pers yang dirilis BPOM Pusat, kemarin, dari hasil pengawasan BPOM hingga Oktober 2012 telah ditemukan 48 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Bahan berbahaya yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetik pada 2012 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya pada bahan pemutih kulit dan pewarna dilarang.

Selama lima tahun terakhir, sejumlah 219 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. (YAR/R-3)





ANALISIS                     :
*       HUKUMAN  ATAS PELANGGARAN  DALAM KASUS DIATAS ,  YAITU :

Pidana Penjara
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1992 tentang Kesehatan dijelaskan pihak yang sengaja memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp140 juta. "Ancaman hukuman masih bisa bertambah jika nantinya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata dia
.

*      DARI KASUS DIATAS DI DAPAT BEBERAPA FAKTOR PENYEBAB MENGAPA BEREDARNYA PRODUK KOSMETIK ILEGAL DI INDONESIA , YAITU :

1. Penawaraan harga yang ditawarkan Produsen dengan ijin resmi lebih mahal dibandingkan tanpa ijin.
2.       Minimnya pengawasan dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM)
3.       Semakin tingginya permintaan pasar akan barang tersebut.
4.  Tidak adanya pemberitahuan resmi dari pemerintah kepada, penjual dan kurang seriusnya pemerintah dalam memberantas peredaran kosmetik palsu / tanpa ijin di pasaran,
5.      Tingkat kehidupan perekonomian yang rendah dan rendahnya sumber daya konsumen


Jadi, setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan para konsumen tidak mengajukan gugatan atas tanggung jawab produk kosmetik ilegal kepada para pelaku usaha. Hal inilah yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah agar setidaknya efektifitas dari impleentasi tanggung jawab produk tersebut dapat terlaksana dengan baik.





 SUMBER :

1 komentar:

 

Anggi Luvtiana Template by Ipietoon Cute Blog Design