Jumat, 06 Mei 2016

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL "HAKI"

HAK CIPTA, HAK PATEN , MEREK DAGANG , RAHASIA DAGANG , VARIETAS TANAMAN , DAN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU





A. HAK CIPTA
A.Pengertiaan Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari Hak kekayaan Intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi) karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan.
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya Hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta juga dapat memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umunya pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Sementara itu berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal 11 undang – undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang dimaksud pencipta adalah sebagai berikut :
  1. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi hak cipta masing – masing atas bagian ciptaannya sendiri.
  2. Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
  3. Pemegang Hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian anatar kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai keluar hubungan dinas.
  4. Jika suatu ciptaan dibuat ddalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak
  5. Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya



B. Hak-hak yang tercakup dalam hak cipta 
1. Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
  • Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
  • Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
  • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,
  • Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
2.Hak ekonomi dan hak moral
Hak Ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan,
Hak Moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan
Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
C. Perolehan Hak Cipta  
Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
 D.Lisensi Hak Cipta 
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.


E. Jangka waktu perlindungan hak cipta 
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

F.Yang Dapat Dilindungi Dalam Hak Cipta 
Ciptaan yang dapat dilindungi hak cipta di Indonesia adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mencakup :
  1. Buku, program, dan semua hasil karya tulis lainnya.
  2. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa seks
  5. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni klagrafi, seni pahat dll.
  7. Arsitektur
  8. Peta
  9. Seni batik
  10. Sinema tografi
  11. Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).
Sementara itu yang tidak ada hak ciptanya yaitu :
  1. Hasil rapat terbuka lembaga – lembaga negara
  2. Peraturan perundang – undangan
  3. Pidato kenegaraan / pejabat pemerintah
  4. Putusan pengadilan atau penetapan haki
  5. Keputusan badan arbitrase / lainnya.
G. Penegakan hukum atas hak cipta 
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Dalam ketentuan Hukum Pidana berikut ini adalah pasal – pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bagi orang – orang yang melanggar hak cipta :
  1. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
  2. Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  3. Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersil suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

H.Asosiasi Hak Cipta di Indonesia 
Asosiasi Hak Cipta di Indonesia antara lain:
  • KCI                : Karya Cipta Indonesia
  • ASIRI                         : Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
  • ASPILUKI     : Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  • APMINDO    : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  • ASIREFI       : Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  • PAPPRI          : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  • IKAPI                         : Ikatan Penerbit Indonesia
  • MPA               : Motion Picture Assosiation
  • BSA               : Bussiness Software Assosiation
  • YRCI                         : Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Secara umum pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai berikut :
  • Illegal copying, merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album sekaligus.
  • Counterfeiting, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini original/asli dan harganya murah.
  • Bootlegging, merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar. Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal
                                       
Menyadari akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta demi menumbuhkan gairah mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pemerintah Indonesia secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknyaUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
I. Dasar Hukum
Hak cipta mempunyai dasar hukum yaitu :
  • UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  • UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  • UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  • UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

B.HAK PATEN
# Pengertian Hak Paten 
Hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri (bukan meniru). Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industri selama 20 tahun.

# Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent, dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.

Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001 diatur pula mengenai hak paten sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi, konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.


# Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility model).

C.MERK DAGANG
Pengertian Hak Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang sejenis lainnya.

Pengertian Hak merek Jasa ialah hak merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.



Apabila suatu hak merek dagang digunakan secara sah, yakni melakukan pendaftaran hak merek maka kepada pemilik hak merek tersebut akan diberi hak atas merek dagang.

Hak atas merek dagang adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik yang melakukan pendaftaran hak merek dagang yang terdaftar dalam Daftar Umum Hak Merek Dagang untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri hak merek dagang tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.


Kecuali secara tegas dinyatakan lain, yang dimaksud dengan pihak dalam UU Hak Merek Dagang adalah seseorang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum.
Hal ini berarti satu Hak merek dagang dapat dimiliki oleh satu orang atau lebih atau badan hukum. Bahkan menurut Prof. Dr. Ahmadi Miru walaupun dalam UU hak merek tidak secara tegas menentukan bahwa satu hak merek dapat dimiliki secara bersama-sama oleh lebih dari satu badan hukum, hal tersebut tetap dibolehkan karena status hukum dari suatu badan hukum adalah sama dengan orang.

Hak Merek Dagang dinyatakan sebagai hak ekslusif karena hak merek dagang tersebut merupakan hak merek dagang yang sangat pribadi bagi pemiliknya dan diberi hak untuk menggunakan sendiri atau memberi izin kepada orang lain untuk menggunakan sebagaimana ia sendiri menggunakannya.

Pemberian izin oleh pemilik hak merek dagang kepada orang lain ini berupa pemberian lisensi, yakni memberikan izin kepada orang lain untuk jangka waktu tertentu menggunakan hak merek dagang tersebut sebagaimana ia sendiri menggunakannya.

PERBEDAAN :




D.RAHASIA DAGANG


Definisi
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Dasar Pelindungan Rahasia Dagang
Perlindungan atas rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.

Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.

Pengalihan
1.Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
 a. pewarisan;
 b. hibah;
 c. wasiat;
 d. perjanjian tertulis; atau
 e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
2. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang

Ruang Lingkup
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

Subjek (pemegang) atas Rahasia Dagang
Dalam UURD tidak ada ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun, jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain yang menerima hak dari pemilik.

E.PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Definisi
Perlindungan Varietas Tanaman adalah perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”. Menurut definisi tersebut, UU PVT memberikan kepastian hukum terhadap obyek dan subyek hukum atas penggunaan hasil kekayaan intelektual dalam bentuk varietas tanaman oleh pihak lain secara ilegal. Kata “perlindungan” dalam konteks sumberdaya genetik (SDG) mengacu pada pelestarian dan tindakan pemberian izin akses pemanfaatan SDG atas permohonan pihak lain serta pembagian insentif atas pemanfataannya kepada pemilik SDG sesuai ketentuan konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.
Subjek Perlindungan Varietas Tanaman
1)   Pemegang hak PVT adalah pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
2)   Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.
3)   Jika suatu varietas dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pemulia.

Lama Perlindungan
Jangka waktu perlindungan PVT adalah 20 tahun untuk tanaman semusim dan 25 tahun untuk tanaman tahunan.

Prosedur Perlindungan
Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan Pertanian (PVTPP)-Kementerian Pertanian republik Indonesia atau melalui jasa Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.

F.  TATA LETAK SIRKUIT TERPADU

Desain tata letak sirkuit terpadu
1. Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan  semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut  adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk  persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannyakepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut

Lisensi
Pemegang Hak berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika diperjanjikan lain.

Pasal 27          :
1. Perjanjian Lisensi wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana     diatur dalam Undang-undang ini.
2. Perjanjian Lisensi yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. 

Bentuk dan Isi Perjanjian Lisensi
1. Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden

Pengalihan Hak
1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih atau dialihkan dengan:
    a. Pewarisan
    b. hibah
    c. wasiat;
    d. perjanjian tertulis; atau
    e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
2. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata  Letak Sirkuit Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat  hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Dasar Pelindungan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu


SUMBER :

CONTOH BEDAH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN :

CONTOH BEDAH KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN      :
15 Produk Kosmetik Dilarang Beredar


BANDAR LAMPUNG (Lampost): Sepanjang 2012, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung menemukan 15 produk kosmetik berbahaya yang dilarang beredar di pasaran.

Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Bandar Lampung Hartadi mengatakan dari temuan selama 2012 itu, BPOM Bandar Lampung telah memperkarakan sebanyak lima kasus hingga dibawa ke pengadilan.

Menurut Hartadi, produk kosmetik yang dilarang beredar tersebut umumnya mengandung zat-zat berbahaya yang dilarang penggunaannya. Ia mencontohkan bahan berbahaya tersebut, di antaranya bahan pewarna merah yang biasa digunakan untuk pewarna tekstil dan kertas, lalu merkuri, asam retinoat, dan obat keras (hidrokinon).

Penggunaan zat-zat berbahaya itu dalam produk kosmetik, kata Hartadi, akan menimbulkan beragam efek atau risiko, seperti kerusakan permanen pada susunan saraf, otak, ginjal, dan perkembangan gangguan janin. 

Selain itu, akan menyebabkan iritasi kulit, kerusakan hati hingga menyebabkan kanker. "Efek dari penggunaan kosmetik berbahaya ini cukup cepat," kata Hartadi saat ditemui Lampung Post di kantornya, Kamis (27-12).

Untuk mengantisipasi peredaran kosmetik tersebut di Lampung, lanjut Hartadi, pihaknya secara rutin melakukan upaya pengawasan, mulai dari produk hingga ke tingkat sarana produsen. Jika ada temuan produk yang dilarang, akan dilakukan penarikan barang tersebut dari peredaran, kemudian dimusnahkan atau diproses secara hukum.
Sementara itu, berdasarkan siaran pers yang dirilis BPOM Pusat, kemarin, dari hasil pengawasan BPOM hingga Oktober 2012 telah ditemukan 48 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang.

Bahan berbahaya yang diidentifikasi terkandung dalam kosmetik pada 2012 menunjukkan tren yang sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu penggunaan bahan berbahaya pada bahan pemutih kulit dan pewarna dilarang.

Selama lima tahun terakhir, sejumlah 219 kasus diajukan ke pengadilan dengan sanksi putusan pengadilan paling tinggi hukuman penjara 2 tahun 1 bulan. (YAR/R-3)





ANALISIS                     :
*       HUKUMAN  ATAS PELANGGARAN  DALAM KASUS DIATAS ,  YAITU :

Pidana Penjara
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/1992 tentang Kesehatan dijelaskan pihak yang sengaja memproduksi dan mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara bagi yang mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp140 juta. "Ancaman hukuman masih bisa bertambah jika nantinya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata dia
.

*      DARI KASUS DIATAS DI DAPAT BEBERAPA FAKTOR PENYEBAB MENGAPA BEREDARNYA PRODUK KOSMETIK ILEGAL DI INDONESIA , YAITU :

1. Penawaraan harga yang ditawarkan Produsen dengan ijin resmi lebih mahal dibandingkan tanpa ijin.
2.       Minimnya pengawasan dari badan pengawas obat dan makanan (BPOM)
3.       Semakin tingginya permintaan pasar akan barang tersebut.
4.  Tidak adanya pemberitahuan resmi dari pemerintah kepada, penjual dan kurang seriusnya pemerintah dalam memberantas peredaran kosmetik palsu / tanpa ijin di pasaran,
5.      Tingkat kehidupan perekonomian yang rendah dan rendahnya sumber daya konsumen


Jadi, setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan para konsumen tidak mengajukan gugatan atas tanggung jawab produk kosmetik ilegal kepada para pelaku usaha. Hal inilah yang seharusnya diperhatikan oleh pemerintah agar setidaknya efektifitas dari impleentasi tanggung jawab produk tersebut dapat terlaksana dengan baik.





 SUMBER :

 

Anggi Luvtiana Template by Ipietoon Cute Blog Design