Minggu, 11 Oktober 2015

BAB 4

BAB 4                                                                                                  #EkonomiKoperasi

è Tahapan Pendirian Koperasi


è Rincian Persyaratan Pembntukan Koperasi
SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder)
b. Penbentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
c. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
d. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
e. Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut:
· Daftar nama pendiri
· Nama dan tempat kedudukan
· Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
· Ketentuan mengenai keanggotaan
· Ketentuan mengenai rapat anggota
· Ketentuan mengenai pengelolaan
· Ketentuan mengenai permodalan
· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
· Ketentuan mengenai sanksi
è LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERSI
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:
è DASAR PEMBENTUKAN
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
v Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
v Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
v Modal sendiri harus tersedia untuk mendukungkegiataan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar
v Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
è PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
v Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
v Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
v Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.







è Badan Hukum Koperasi
 Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.








SUMBER           :

0 komentar:

Posting Komentar

 

Anggi Luvtiana Template by Ipietoon Cute Blog Design