BAB 4 #EkonomiKoperasi
è
Tahapan Pendirian
Koperasi
è
Rincian
Persyaratan Pembntukan Koperasi
SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang
perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan
koperasi adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan
atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder)
b. Penbentukan koperasi primer memerlukan
minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah
badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
c. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di
wilayah Negara Republik Indonesia.
d. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar
e. Anggaran Dasar Koperasi minimal harus
memuat beberapa hal sebagai berikut:
· Daftar nama pendiri
· Nama dan tempat kedudukan
· Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang
akan dilakukan
· Ketentuan mengenai keanggotaan
· Ketentuan mengenai rapat anggota
· Ketentuan
mengenai pengelolaan
· Ketentuan mengenai permodalan
· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
· Ketentuan mengenai sanksi
è LANGKAH-LANGKAH
MENDIRIKAN KOPERSI
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi
harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan
oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:
è DASAR PEMBENTUKAN
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan
koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
v Orang-orang yang mendirikan dan menjadi
anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
v Usaha yang dilakukan koperasi harus layak
secara ekonomi
v Modal sendiri harus tersedia untuk
mendukungkegiataan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan
memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar
v Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan
dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam
pengelolaan koperasi.
è PERSIAPAN PEMBENTUKAN
KOPERASI
Persiapan yang perlu dilakukan dalam
pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
v Orang-orang yang bermaksud mendirikan
koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang
seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian
dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
v Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan
pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang
akan mendirikan koperasi tersebut.
v Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan
dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya
ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.
è Badan Hukum Koperasi
Dasar Hukum antara
lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar