BAB 1 #EkonomiKoperasi
Konsep , Latar belakang aliran koperasi, & Sasaran perkembangan koperasi
->KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
- Konsep
koperasi barat
- Konsep
koperasi sosialis
- Konsep
koperasi negara berkembang
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
- Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama
anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
- Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
- Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan
metode yang telah disepakati
- Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya
- Promosi
kegiatan ekonomi anggotanya
- Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan,
pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai
wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan
vertikal
Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
- Pengembangan
kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil
- Memberikan
distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang
wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang
sama kepada koperasi dan perusahaan kecil
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial
Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
3. Konsep koperasi negara berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya
Perbedaan dengan konsep sosialis, pada
konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara
berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.
-> Latar belakang Aliran koperasi
1. Keterkaitan Ideologi,
Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
IDEOLOGI
|
SISTEM PEREKONOMIAN
|
ALIRAN KOPERASI
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
Komunisme / Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
Tidak termasuk Liberalismedan Sosialisme
|
Sistem Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
2. ALIRAN KOPERASI
A. Aliran
Yardstick
• Dijumpai
pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian
Liberal.
• Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di
tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota
koperasi sendiri
• Pengaruh
aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri
berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B.
Aliran Sosialis
• Koperasi
dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi
koperasi.
• Pengaruh
aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
C. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi
sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
• Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat
• Hubungan
Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi
tercipta dengan baik.
“Kemakmuran
Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
• Cooperative
Commonwealth School
• School
of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
• The
Socialist School
• Cooperative
Sector School
A. Cooperative
Commonwealth School
• Aliran
ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan memperjuangkan
agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia
dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di
tengah masyarakat.
• M.
Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and
Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu
kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to
bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
B. School
of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk
kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
C. The
Socialist School
Suatu
paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
D. Cooperative
Sector School
Paham
yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme
maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan
sosialis
->Sasaran perkembangan koperasi
Penjelasan
sasaran :
a)
Meningkatnya
kewirausahaan Koperasi dan UMKM. Tumbuhnya wirausaha muda/baru diberbagai
sektor diharapkan mampu menumbuhkan koperasi dan UMKM. Menumbuhkan jiwa
wirausaha dikalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat mempunyai nilai
strategis dalam menghadapi dunia usaha. Wirausaha dibidang koperasi dan UMKM
akan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dunia usaha dan
perekonomian daerah.
b)
Meningkatnya daya
saing Koperasi dan UMKM. Keluarnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang
Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil
dan Menengah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya
saing Koperasi dan UMKM. Disamping itu adanya akses perbankan dan lembaga
penjaminan kredit daerah diharapkan mampu mengatasi permasalahan penguatan
modal bagi para pelaku koperasi dan UMKM.
c)
Meningkatnya
fasilitasi pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM. Salah satu
permasalahan yang dihadapi oleh pelaku Koperasi dan UMKM adalah terbatasnya
akses permodalan. Terlebih lagi pelaku usaha UMKM di sektor informal, mereka
sangat kesulitan untuk mendapatkan penguatan modal untuk usahanya. Pemerintah
daerah berkewajiban untuk mengupayakan memfasilitasi para pelaku Koperasi dan
UMKM untuk memfasilitasi dengan kalangan Perbankan dan Pengusaha besar dan BUMN
maupun BUMD agar terbangun temu kemitraan.
d)
Meningkatnya koperasi
yang berkualitas dan sehat. Tumbuhnya koperasi berkualitas dan sehat merupakan
indiator keberhasilan dalam pemberdayaan koperasi. Koperasi yang berkualitas
dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dan akan
meningkatkan perekonomian daerah. Pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutkan
wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalan hal ini Dinas Koperasi dan UMKM
Provinsi Bali.
e)
Meningkatnya produk
unggulan daerah yang berdaya saing melalui koperasi dan UMKM. Provinsi Bali
sangat kaya dengan potensi produk unggulan daerah, baik di sektor pertanian
dalam arti luas maupun dalam sektor kerajinan. Hal ini tentu menjadi modal
dasar dalam rangka peningkatan ekonomi kerakyatan. Produk unggulan daerah saat
ini dapat dikembangkan melalui koperasi dengan pendekatanOne Village One
Product (OVOP). Dengan pendekatan OVOP peran koperasi dalam
pengembangan produk unggulan daerah sangat strategis.
f)
Meningkatnya
kompetensi SDM pengelola koperasi dan UMKM. Salah satu modal penting alam
pengelolaan koperasi dan UMKM adalah tersedianya SDM yang memadai dari segi
pengetahuan, skill dan sikap perilakunya. Saat ini ketersediaan SDM yang
bergerak dibidang koperasi dan UMKM masih kurang dari segi kualitas dan
kuantitas.
g)
Meningkatnya jaringan
informasi kemitraan antar lembaga. Perkembangan koperasi dan UMKM membutuhkan
adanya jaringan kemitraan antar lembaga sehingga akses informasi mengenai permodalan,
pemasaran produk hasil koperasi dan UMKM cepat bisa diketahui.
h)
Meningkatnya pelayanan
aparatur pemerintah. Pengetahuan dan pemahaman dari aparatur pemerintah
mengenai koperasi dan UMKM sangat dibutuhkan agar mampu memberikan pelayanan
dan pembinaan yang baik.
Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id
0 komentar:
Posting Komentar