BAB 3 #EknomiKoperasi
Perangkat Koperasi & Manajemen Koperasi
è
PERANGKAT KOPERASI
Menurut UU No.25/1992 yang
termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
1.
RapatAnggota
2.
Pengurus
3.
Pengawas
Pengertian – pengertian dari
perangkat koperasi berdasarkan UU.25/1992
1.
Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang
berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih
dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus
dan pengawas.
2.
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang terdiri atas
beberapa anggota pengurus.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
ü Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
ü Untuk
melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
ü Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan program kerja
ü Pengurus
koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
ü Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
ü Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
ü Pengurus
koperasi berkewajiban menyelenggarkan RAT.
3. Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan
yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan
keputusan RA.
Tugas,
kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
·
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·
Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil
kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya kepada pihak ketiga.
·
Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik
yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
è
MANAJEMEN KOPERASI
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian
antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
§ Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
§ Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
§ Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
§ Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
§ Menetapkan
pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang
yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif
§ memimpin
organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
§ memelihara
kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK
dan RAPB.
§ mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
§ menyelenggarakan
pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar
pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang
atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap
anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab
pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan
dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi
yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan
kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi,
serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar