Minggu, 11 Oktober 2015

PERANGKAT & MANAJEMEN KOPERASI

BAB 3                                                               #EknomiKoperasi

Perangkat Koperasi & Manajemen Koperasi

è PERANGKAT KOPERASI
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
1.         RapatAnggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Pengertian – pengertian dari perangkat koperasi berdasarkan UU.25/1992
1.         Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
2.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang terdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
ü Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
ü Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
ü Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan program kerja
ü Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
ü Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
ü Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
ü Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan RAT.

3.      Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
·        Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·        Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya kepada pihak ketiga.
·        Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


è MANAJEMEN KOPERASI
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
§  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
§  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
§  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
§  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
§  Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif
§  memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
§  memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
§  mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
§  menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota



















SUMBER           :

0 komentar:

Posting Komentar

 

Anggi Luvtiana Template by Ipietoon Cute Blog Design