Minggu, 11 Oktober 2015

BAB 4

BAB 4                                                                                                  #EkonomiKoperasi

è Tahapan Pendirian Koperasi


è Rincian Persyaratan Pembntukan Koperasi
SYARAT PEMBENTUKAN KOPERASI
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian Bab IV pasal 6 sampai dengan 8, rincian syarat pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
a. Persyaratan pembentukan koperasi didasarkan atas bentuk koperasi yang akan di bentuk ( koperasi primer atau sekunder)
b. Penbentukan koperasi primer memerlukan minimal 20 orang pengguna , sedangkan keanggotaan koperasi sekunder adalah badan hukum koperasi minimal 3 koperasi
c. Koperasi yang dibentuk harus berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia.
d. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
e. Anggaran Dasar Koperasi minimal harus memuat beberapa hal sebagai berikut:
· Daftar nama pendiri
· Nama dan tempat kedudukan
· Maksud dan tujuan serta bidang usaha yang akan dilakukan
· Ketentuan mengenai keanggotaan
· Ketentuan mengenai rapat anggota
· Ketentuan mengenai pengelolaan
· Ketentuan mengenai permodalan
· Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
· Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
· Ketentuan mengenai sanksi
è LANGKAH-LANGKAH MENDIRIKAN KOPERSI
Langkah-langkah dalam mendirikan koperasi harus sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi ” yang dikeluarkan oleh Departemen Koperasi. Pedoman tersebut adalah sebagai berikut:
è DASAR PEMBENTUKAN
Orang atau masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi, hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
v Orang-orang yang mendirikan dan menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama
v Usaha yang dilakukan koperasi harus layak secara ekonomi
v Modal sendiri harus tersedia untuk mendukungkegiataan usaha yang akan dilaksanakan, tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar
v Kepengurusan dan mamajement harus disesuaikan dengan kegiataan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi.
è PERSIAPAN PEMBENTUKAN KOPERASI
Persiapan yang perlu dilakukan dalam pendirian koperasi adalah sebagai berikut:
v Orang-orang yang bermaksud mendirikan koperasi terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi
v Disamping hal itu, sebaiknya dilakukan pendidikan dan latihan terlebih dahulu bagi sebagian atau seluruh peminat yang akan mendirikan koperasi tersebut.
v Setelah dirasa cukup pengertian dan landasan dengan keyakinan dan kesadaran mereka , tanpa adanya paksaan utau hanya ikut-ikutan saja, maka mereka dapat mengadakan rapat pembentukan.







è Badan Hukum Koperasi
 Dasar Hukum antara lain :
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. 
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. 
- Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.








SUMBER           :

PERANGKAT & MANAJEMEN KOPERASI

BAB 3                                                               #EknomiKoperasi

Perangkat Koperasi & Manajemen Koperasi

è PERANGKAT KOPERASI
Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
1.         RapatAnggota
2.      Pengurus
3.      Pengawas

Pengertian – pengertian dari perangkat koperasi berdasarkan UU.25/1992
1.         Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
2.      Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang terdiri atas beberapa anggota pengurus.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
ü Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
ü Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
ü Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan program kerja
ü Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban
ü Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris.
ü Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
ü Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan RAT.

3.      Pengawas

Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut :
·        Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·        Pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasannya dan merahasiakan hasil laporannya kepada pihak ketiga.
·        Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


è MANAJEMEN KOPERASI
Implementasi Fungsi Manajemen Koperasi
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
§  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
§  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
§  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
§  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
§  Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif
§  memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
§  memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
§  mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
§  menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota



















SUMBER           :

DEFINISI , TUJUAN, DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

BAB 2                                                                         #EknomiKoperasi


DEFINISI , TUJUAN, DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

->PENGERTIAN KOPERASI
*secara umum
            Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
*Definisi menurut ILO (Internasional Labour Organization)
ü  Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
ü  Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
ü  Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
ü  Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
ü  Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
*Definisi menurut Arifinal Chaniago         :Koperasi sebagai suatu perkumpulan  yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
*Definisi menurut P.J.V. Dooren    :There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisi tunggal (untuk coopertive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
*Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )    :Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki  nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
*Definisi menurut Munkner            : Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong .
*Definisi menurut UU No. 25 / 1992           :Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.   Dari beberapa pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
è  Tujuan koperasi
Adapun tujuan koperasi yang sering kita dengar adalah :
·                     Memaksimalkan keuntungan (Maximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·                     Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·                     Meminimumkan biaya (minimize cost)
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

     Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.


è PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
·         Koperasi sbg kumpulan orang-orang
·         Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota
·          
PRINSIP ROCHDALE
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
·         anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama
                        

             
PRINSIP RAIFFEISEN
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang


PRINSIP HERMAN SCHULZE
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
·         PRINSIP ICA
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi







SUMBER    :

Konsep , Latar belakang aliran koperasi, & Sasaran perkembangan koperasi

BAB 1                                                          #EkonomiKoperasi

Konsep , Latar belakang aliran koperasi, & Sasaran perkembangan koperasi

->KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi dibagi menjadi 3, yaitu:
  • Konsep koperasi barat
  • Konsep koperasi sosialis
  • Konsep koperasi negara berkembang

1.     Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperaasi.

Unsur-unsur positif konsep koperasi barat :
  • Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
  • Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
  • Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
  • Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi 

Dampak langsung koperasi terhdan dikendalikan oleh adap anggotanya
  • Promosi kegiatan ekonomi anggotanya
  • Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal dan vertikal 

Dampak tidak langsung koperasi terhadap anggotanya :
  • Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
  • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil

   2.    Konsep Koperasi Sosialis

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial

Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis


   3.    Konsep koperasi negara berkembang

Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya
Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi.


-> Latar belakang Aliran koperasi

1. Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi 
IDEOLOGI
SISTEM PEREKONOMIAN
ALIRAN KOPERASI

Liberalisme/Kapitalisme

Sistem Ekonomi Bebas Liberal

Yardstick

Komunisme / Sosialisme

Sistem Ekonomi Sosialis

Sosialis

Tidak termasuk Liberalismedan Sosialisme

Sistem Ekonomi Campuran

Persemakmuran
(Commonwealth)



2. ALIRAN KOPERASI

A. Aliran Yardstick 
•    Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
•    Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
•    Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
•    Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

B. Aliran Sosialis
•     Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
•     Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia

C. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)  
•    Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•    Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•    Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
•    Cooperative Commonwealth School
•    School of Modified Capitalism / School of Competitive Yardstick
•    The Socialist School
•    Cooperative Sector School

A. Cooperative Commonwealth School
•        Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat.
•        M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)


B. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
      Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.

C.  The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis

D. Cooperative Sector School
    Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis


->Sasaran perkembangan koperasi
Penjelasan sasaran :
a)         Meningkatnya kewirausahaan Koperasi dan UMKM. Tumbuhnya wirausaha muda/baru diberbagai sektor diharapkan mampu menumbuhkan koperasi dan UMKM. Menumbuhkan jiwa wirausaha dikalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat  mempunyai nilai strategis dalam menghadapi dunia usaha. Wirausaha dibidang koperasi dan UMKM akan mampu memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dunia usaha dan  perekonomian daerah.
b)         Meningkatnya daya saing Koperasi dan UMKM. Keluarnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing Koperasi dan UMKM. Disamping itu adanya akses perbankan dan lembaga penjaminan kredit daerah diharapkan mampu mengatasi permasalahan penguatan modal bagi para pelaku koperasi dan UMKM.
c)         Meningkatnya fasilitasi pembiayaan dan penjaminan bagi Koperasi dan UMKM. Salah satu permasalahan yang dihadapi oleh pelaku Koperasi dan UMKM adalah terbatasnya akses permodalan. Terlebih lagi pelaku usaha UMKM di sektor informal, mereka sangat kesulitan untuk mendapatkan penguatan modal untuk usahanya. Pemerintah daerah berkewajiban untuk mengupayakan memfasilitasi para pelaku Koperasi dan UMKM untuk memfasilitasi dengan kalangan Perbankan dan Pengusaha besar dan BUMN maupun BUMD agar terbangun temu kemitraan.
d)        Meningkatnya koperasi yang berkualitas dan sehat. Tumbuhnya koperasi berkualitas dan sehat merupakan indiator keberhasilan dalam pemberdayaan koperasi. Koperasi yang berkualitas dan sehat akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dan akan meningkatkan perekonomian daerah. Pembinaan dan pengawasan yang berkelanjutkan wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah dalan hal ini Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali.
e)         Meningkatnya produk unggulan daerah yang berdaya saing melalui koperasi dan UMKM. Provinsi Bali sangat kaya dengan potensi produk unggulan daerah, baik di sektor pertanian dalam arti luas maupun dalam sektor kerajinan. Hal ini tentu menjadi modal dasar dalam rangka peningkatan ekonomi kerakyatan. Produk unggulan daerah saat ini dapat dikembangkan melalui koperasi dengan pendekatanOne Village One Product (OVOP). Dengan pendekatan OVOP peran koperasi dalam pengembangan produk unggulan daerah sangat strategis.
f)          Meningkatnya kompetensi SDM pengelola koperasi dan UMKM. Salah satu modal penting alam pengelolaan koperasi dan UMKM adalah tersedianya SDM yang memadai dari segi pengetahuan, skill dan sikap perilakunya. Saat ini ketersediaan SDM yang bergerak dibidang koperasi dan UMKM masih kurang dari segi kualitas dan kuantitas.
g)      Meningkatnya jaringan informasi kemitraan antar lembaga. Perkembangan koperasi dan UMKM membutuhkan adanya jaringan kemitraan antar lembaga sehingga akses informasi mengenai permodalan, pemasaran produk hasil koperasi dan UMKM cepat bisa diketahui.
h)         Meningkatnya pelayanan aparatur pemerintah. Pengetahuan dan pemahaman dari aparatur pemerintah mengenai koperasi dan UMKM sangat dibutuhkan agar mampu memberikan pelayanan dan pembinaan yang baik. 



Sumber:
ahim.staff.gunadarma.ac.id



 

Anggi Luvtiana Template by Ipietoon Cute Blog Design