Dalam
penulisan kali ini saya akan membahas salah satu Persaingan usaha tidak sehat
yaitu “Penguasaan Pasar :
Penguasaan Pasar
Pasal 19
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juga melarang kegiatan penguasaan pasar oleh
pelaku usaha, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain. Pasal 1 angka 19
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 rnerumuskan pengertian pasar adalah lembaga
ekonomi di mana para pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak
langsung, dapat melakukan transaksi perdagangan barang dan/atau jasa.
Dalam
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dinyatakan: Pelaku usaha dilarang
melakukan satu atau beberapa kegiaran, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha
lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat yaitu
1. menolak dan/atau
menghalangi pelaku usaha tertentu untuk rnelakukan kegiatan usaha yang sama
pada pasar bersangkutan; atau
2. menghalangi konsumen
atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
3. membatasi peredaran
dan/atau penjualan barang dan/atau jasa pada pasar bersangkuran; atau melakukan
praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Dari
bunyi ketentuan Pasal 19 tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan yang
dilarang dilakukan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan
pasar yang merupakan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,
yaitu
1. menolak, menghalangi,
atau menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar bersangkutan;
2. menghalangi konsumen
atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungaa usaha
dengan pelaku usaha pesaingnya;
3. membatasi peredaran,
penjualan, atau peredaran dan penjualan barang, jasa, atau barang dan jasa pada
pasar bersangkutan;
4. d. melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha
tertentu.
CONTOH KASUS:
Penguasaan
pasar di tangan Astro memang mengubah kebiasaan masyrakat banyak. Kini hanya
mereka yang sanggup membayar Rp. 200 ribu per bulan dengan berlangganan Astro
yang dapat menyaksikan sebuah liga sepakbola yang sering disebut sebagai paling
kompetitif dan atraktif di dunia tersebut. Mayoritas penggemar lainnya akan
hanya bisa mendengarkan cuplikan beritanya, karena satu alasan sederhana: tarif
berlangganan itu terlalu tinggi untuk kondisi ekonomi mereka yang memang sangat
terbatas.
Namun
tentu saja, yang mengeluh bukan hanya kaum miskin. Isu ini juga diangkat oleh
para pengelola lembaga penyiaran berlangganan pesaing Astro yang kehilangan
salah satu program unggulan mereka. Yang dikuatirkan, monopoli di tangan Astro
akan merebut pangsa pasar yang jumlahnya sudah sangat terbatas .
Dalam
studi kasus monopoli siaran liga Inggris yang dilakukan oleh Astro TV banyak
pasal yang bisa dikaitkan atau dikenakan, dalam pasal 19 disebutkan bahwa
pelaku usaha dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa :
1. menolak dan atau
menghalangai pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama
pada pasar bersangkutan
2. atau mematikan usaha
pesaingnya di pasar yang bersangkutan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat
Ada
dua aspek tentang penyiaran Liga Inggris, yaitu ada hak publik dan sisi
keadilan berbisnis. Hak publik harus segera dikembalikan ke publik. Masyarakat
tidak mau tahu mengenai tender internasional hak siar Liga Inggris yang
dimenangkan oleh ESPN Star Sport, dan untuk Indonesia hak siar tersebut
dipegang hanya oleh Astro. Masyarakat hanya mengharapkan mereka bisa melihat
siaran Liga Inggris dengan mudah dan gratis di TV mana pun. Mengenai aspek
kedua terkait Liga Inggris, adalah dari sisi keadilan berbisnis. Hal inilah
yang akan dibawa dan diselesaikan ke KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) .
Pasal
lanjutan yang dikenakan adalah mengenai persekongkolan, bahwa pelaku usaha
dilarang bersekongkol dengan pihak lain unyuk mengatur dan atau menentukan
pemenag tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat . Dugaan diluncurkan para pihak yang merasa dirugikan karena diduga
proses pemberian hak siar ekslusif dari ESS kepada Astro, tidak melalui
mekanisme competition for the market yang wajar.
Mengenai
penjualan hak siar Liga Inggris kepada Astro ini, berkembang di kalangan
pertelevisian bahwa diduga dana pembelian ESS ketika memenangkan lelang
tayangan Liga Inggris berasal dari Astro, sementara pihak ESS hanya bertindak
sebagai broker saja .
SUMBER: