HUKUM EKONOMI
1.PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum
ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
2.SUBJEK dan OBJEK HUKUM EKONOMI
Subjek hukum
Subyek
hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan
sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indoneisa adalah
Individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi)
Manusia
Menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia maninggal
dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek
hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Badan Hukum
Badan
hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status
"persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan
hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
Obyek Hukum
Obyek Hukum
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda ialah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek dari hak milik.
Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP sidebutkan bahwa benda dapat dibagi mendaji 2, yaitu:
Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP sidebutkan bahwa benda dapat dibagi mendaji 2, yaitu:
1. Benda yang berdifat kebendaan, adalah benda yang dapat
dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang
hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat
direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan
musik.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai
Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditur yan memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi
kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi
terhadap suatu prestasi (perjanjian)
Macam-macam Pelunasan Utang.
Macam-macam Pelunasan Utang.
1. Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal
1131-1132 KUHP yaitu segala kebendaan atau harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan utang kepadanya.
2. Pelunasan utang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggunagn dan fidusia.
merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggunagn dan fidusia.
Gadai
Gadai
adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan
dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur lain terkecuali biaya-biaya
untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda
itu dan bniaya itu harus didahulukan,
Sifat-sifat gadai yaitu sebagai berikut:
1. Gadai adalah untuk benda bergerak.
2. Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari
perjanjian pokok, yang dimaksud untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai
membayar utangnya.
3. Adanya sifat kebendaan.
4. Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau
benda gadai diserahkan dari pemberian gadai kepada pemegang gadai.
5. hak untuk menjual atas kekuasaan sediri.
6. hak preferensi (hak untuk didahulukan).
7. Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. artinya sebagian hak
gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebangian dari utang.
Hipotik
Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik:
Sifat-sifat hipotik:
1. Bersifat accesoir.
2. Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada.
3. lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
4. objeknya benda-benda tetap.
Hak Tanggungan
Hak
tanggungan merupakan hak jamunan ats tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur lain. Objek hak tanggungan yaitu, Hak Milik (HM), Hak Guna
Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah bersama serta
hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.
Fidusia
Fidusia
Fidusia
merupakan suatu perjanjian accesior antara debitur dan kreditur yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur
kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia
(debitur) dengan penerima fidusia (kreditur) merupakan hubungan hukum yang
berdasarkan kepercayaan.
Jaminan Perseorangan
Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan adalah sifat perorangan. Jadi, jaminan
yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap
orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misal perjanjian penanggungan.
Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat
dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.
SUMBER :