“HAK CIPTA, HAK PATEN , MEREK DAGANG , RAHASIA DAGANG , VARIETAS TANAMAN , DAN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU”
A. HAK
CIPTA
A.Pengertiaan Hak
Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu jenis
Hak Kekayaan Intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari Hak
kekayaan Intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi) karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukan.
Hak Cipta adalah hak eksklusif
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan
gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya Hak cipta merupakan “hak untuk
menyalin suatu ciptaan”. Hak Cipta juga dapat memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umunya
pula hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku
pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”.
Sementara itu berdasarkan pasal 5 sampai dengan pasal
11 undang – undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang dimaksud pencipta
adalah sebagai berikut :
- Jika
suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua
atau lebih, yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin
serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu dalam hal tidak ada orang
tersebut yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang menghimpunnya
dengan tidak mengurangi hak cipta masing – masing atas bagian ciptaannya
sendiri.
- Jika
suatu ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan dan dikerjakan oleh
orang lain dibawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang,
penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
- Pemegang
Hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu
dikerjakan, kecuali ada perjanjian anatar kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pencipta apabila penggunaan ciptaan itu diperluas sampai
keluar hubungan dinas.
- Jika
suatu ciptaan dibuat ddalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan pihak
yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak
cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak
- Jika
suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal dari padanya dengan
tidak menyebutkan seseorang sebagai penciptanya, badan hukum tersebut
dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya
B. Hak-hak
yang tercakup dalam hak cipta
1. Hak eksklusif
Yang dimaksud dengan
“hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang
bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Beberapa hak
eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
- Membuat
salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut
(termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),
- Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- Menciptakan
karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),
- Menampilkan
atau memamerkan ciptaan di depan umum,
- Menjual
atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.
2.Hak ekonomi dan hak moral
Hak Ekonomi adalah
hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan,
Hak Moral adalah hak
yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak
dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait
telah dialihkan
Contoh pelaksanaan
hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak
cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak
moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
C. Perolehan Hak Cipta
Pada umumnya, suatu
ciptaan haruslah memenuhi standar minimum agar berhak mendapatkan hak cipta,
dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi setelah periode waktu tertentu (masa
berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yurisdiksi tertentu).
D.Lisensi
Hak Cipta
Lisensi adalah izin
yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak
lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak
terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
E. Jangka
waktu perlindungan hak cipta
Hak
cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda.
Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan.
Di
Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum
adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50
tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali
20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas
waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak
cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002
bab III dan pasal 50).
F.Yang Dapat Dilindungi Dalam
Hak Cipta
Ciptaan yang dapat
dilindungi hak cipta di Indonesia adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup :
- Buku,
program, dan semua hasil karya tulis lainnya.
- Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
- Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu
atau musik dengan atau tanpa seks
- Drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim
- Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
klagrafi, seni pahat dll.
- Arsitektur
- Peta
- Seni
batik
- Sinema
tografi
- Ciptaan
hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang
direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan),
dan database dilindungi sebagai
ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU
19/2002 pasal 12).
Sementara itu yang
tidak ada hak ciptanya yaitu :
- Hasil
rapat terbuka lembaga – lembaga negara
- Peraturan
perundang – undangan
- Pidato
kenegaraan / pejabat pemerintah
- Putusan
pengadilan atau penetapan haki
- Keputusan
badan arbitrase / lainnya.
G. Penegakan
hukum atas hak cipta
Penegakan
hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum
pidana. Sanksi pidana
secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini
semakin lazim pada perkara-perkara lain.
Dalam ketentuan Hukum
Pidana berikut ini adalah pasal – pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah,
bagi orang – orang yang melanggar hak cipta :
- Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara masing – masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau
denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara
paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah)
- Barang
siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak
Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenjara paling lama 5 tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Barang
siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersil suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima
ratus juta rupiah).
H.Asosiasi Hak Cipta di
Indonesia
Asosiasi Hak Cipta di
Indonesia antara lain:
- KCI
: Karya Cipta Indonesia
- ASIRI
: Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
- ASPILUKI
: Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
- APMINDO
: Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
- ASIREFI
: Asosiasi Rekaman Film Indonesia
- PAPPRI
: Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
- IKAPI
: Ikatan Penerbit Indonesia
- MPA
: Motion Picture Assosiation
- BSA
: Bussiness Software Assosiation
- YRCI
: Yayasan Reproduksi Cipta Indonesia
Secara umum
pembajakan karya rekaman lagu atau musik dibagi atas beberapa kategori sebagai
berikut :
- Illegal
copying, merupakan bentuk pembajakan berupa pembuatan kompilasi lagu-lagu
atau album-album yang sedang hits dan populer dari rekaman
original/aslinya tanpa izin dan demi kepentingan komersial. Bentuk
pembajakan inilah yang sangat mengancam industri lagu atau musik
dikarenakan dapat mematikan kesempatan penjualan bagi beberapa album
sekaligus.
- Counterfeiting,
merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan memperdagangkan produk
bajakan berupa album yang sedang laris, kemasannya di reproduksi mirip
dengan aslinya sampai dengan detail sampul album dan susunan lagunya pun
dibuat sama dengan album aslinya. Ini bertujuan untuk mengelabui
konsumennya agar konsumennya menyangka bahwa produk bajakan ini
original/asli dan harganya murah.
- Bootlegging,
merupakan bentuk pembajakan yang dilakukan dengan cara membuat rekaman
dari suatu pertunjukan langsung (live performance) seorang penyanyi atau
band di suatu tempat. Pembajakan ini juga dapat di buat dari rekaman
siaran media penyiaran (broadcasting). Nah rekaman ini kemudian
diperbanyak dan dijual dengan harga tinggi demi keuntungan yang besar.
Biasanya konsumen dari produk hasil bootlegging ini adalah orang-orang
yang tidak bisa menyaksikan pertunjukan langsung (live performance)
seorang penyanyi atau band pujaannya, sehingga ia rela membeli produk
hasil bootlegging ini meskipun ilegal dan harganya mahal
Menyadari
akan pentingnya perlindungan hukum terhadap Hak Cipta demi menumbuhkan gairah
mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Pemerintah Indonesia
secara terus menerus berusaha untuk memperbaharui peraturan
perundang-undangannya di bidang Hak Cipta demi menyesuaikan diri dengan
perkembangan yang ada, baik perkembangan di bidang ekonomi maupun di bidang
teknologi. Hal ini dibuktikan dengan dibentuknyaUndang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 yang
merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
I. Dasar Hukum
Hak cipta mempunyai
dasar hukum yaitu :
- UU
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor
15)
- UU
Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU
Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982
sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI
Tahun 1997 Nomor 29)
- UU
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
B.HAK PATEN
# Pengertian Hak
Paten
Hak
paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat
efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin
pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara
mandiri (bukan meniru). Menurut UU
hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi
yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat
diterapkan dalam industri selama 20 tahun.
# Contoh hak paten : cara mendapatkan hak paten di Indonesia yaitu
menganut asas first-to-file, yang artinya siapa saja mendaftarkan
invensinya untuk pertama kalinya di kantor Paten akan mendapatkan hak paten. Contoh hak paten : cara
mendapatkan hak paten di Amerika Serikat yaitu menganut sisteem first-to-invent,
dimana hak paten diberikan kepada seseorang yang pertama kali menemukan.
Selain Hak Paten, dalam UU hak paten 2001
diatur pula mengenai hak paten
sederhana yang merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara
kepada inventor atas hasil invensinya berupa produk atau alat yang baru dan
mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan oleh bentuk, konfigurasi,
konstruksi/ komponennya. Semua ketentuan yang diatur untuk hak paten dalam UU
hak Paten 2001 berlaku secara mutatis mutandis untuk hak paten
sederhana, kecuali yg secara tegas tidak berkaitan dengan hak paten sederhana.
# Cara mendaftarkan hak Paten Sederhana : syarat kebaruan mempunyai pengertian kebaruan secara
universal dan hak paten sederhana tersebut harus dilaksanakan di Indonesia . Hak paten sederhana diberikan
dalam jangka waktu 10 tahun terhitung sejak penerbitan sertifikat hak paten
sederhana. Perlu diperhatikan bahwa UU hak Paten 2001 memuat perubahan atas
cakupan invensi yang dapat diberikan hak paten sederhana. Dalam UU hak paten
No. 13 Tahun 1997, hak paten sederhana (pretty patent) dapat diberikan
untuk invensi atau proses. Namun, dalam UU Hak Paten 2001 hanya invensi dalam
bentuk produk atau alat yang dapat diberikan hak paten sederhana (utility
model).
C.MERK DAGANG
Pengertian Hak Merek Dagang adalah merek yang digunakan
pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang yang
sejenis lainnya.
Pengertian Hak merek Jasa ialah hak merek yang digunakan pada jasa
yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Apabila suatu hak merek
dagang digunakan secara sah, yakni melakukan pendaftaran hak merek
maka kepada pemilik hak merek tersebut akan diberi hak atas merek dagang.
Hak atas merek
dagang adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik
yang melakukan pendaftaran hak merek dagang yang terdaftar
dalam Daftar Umum Hak Merek Dagang untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri hak merek dagang tersebut atau memberikan izin kepada pihak
lain untuk menggunakannya.
Kecuali secara tegas dinyatakan lain, yang dimaksud dengan pihak dalam UU
Hak Merek Dagang adalah seseorang, beberapa orang secara bersama-sama,
atau badan hukum.
Hal ini berarti satu Hak
merek dagang dapat dimiliki oleh satu orang atau lebih atau badan
hukum. Bahkan menurut Prof. Dr. Ahmadi Miru walaupun dalam UU
hak merek tidak secara tegas menentukan bahwa satu hak merek dapat dimiliki
secara bersama-sama oleh lebih dari satu badan hukum, hal tersebut tetap
dibolehkan karena status hukum dari suatu badan hukum adalah sama dengan orang.
Hak Merek Dagang dinyatakan sebagai hak ekslusif karena hak merek
dagang tersebut merupakan hak merek dagang yang sangat pribadi bagi pemiliknya
dan diberi hak untuk menggunakan sendiri atau memberi izin kepada orang lain
untuk menggunakan sebagaimana ia sendiri menggunakannya.
Pemberian izin oleh
pemilik hak merek dagang kepada orang lain ini berupa
pemberian lisensi, yakni memberikan izin kepada orang lain untuk jangka waktu
tertentu menggunakan hak merek dagang tersebut sebagaimana ia sendiri
menggunakannya.
PERBEDAAN :
D.RAHASIA DAGANG
Definisi
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis,
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Dasar Pelindungan
Rahasia Dagang
Perlindungan atas
rahasia dagang diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang (UURD) dan mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember 2000.
Lisensi
Lisensi adalah izin
yang diberikan oleh pemilik rahasia dagang kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk
menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan
dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian lisensi wajib
dicatatkan pada DJHKI dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam
undang-undang. Yang "wajib dicatatkan" pada DJHKI hanyalah mengenai
data yang bersifat administratif dari perjanjian lisensi dan tidak mencakup
substansi rahasia dagang yang diperjanjikan.
Pengalihan
1.Hak Rahasia Dagang
dapat beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh
peraturan perundang-undangan.
2. Pengalihan Hak
Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen
tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk
pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur
dalam
Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak
Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak berakibat
hukum pada pihak ketiga.
5. Pengalihan Hak
Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi
Rahasia Dagang
Ruang Lingkup
Lingkup perlindungan
Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Subjek (pemegang)
atas Rahasia Dagang
Dalam UURD tidak ada
ketentuan yang menjelaskan secara rinci tentang istilah pemegang hak. Namun,
jika dianalogikan dengan hak-hak kekayaan intelektual lainnya, pemegang hak
atas rahasia dagang diartikan sebagai pemilik rahasia dagang atau pihak lain
yang menerima hak dari pemilik.
E.PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
Definisi
Perlindungan Varietas Tanaman adalah
perlindungan khusus yang diberikan negara terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman”. Menurut
definisi tersebut, UU PVT memberikan kepastian hukum terhadap obyek dan subyek
hukum atas penggunaan hasil kekayaan intelektual dalam bentuk varietas tanaman
oleh pihak lain secara ilegal. Kata “perlindungan” dalam konteks sumberdaya
genetik (SDG) mengacu pada pelestarian dan tindakan pemberian izin akses
pemanfaatan SDG atas permohonan pihak lain serta pembagian insentif atas
pemanfataannya kepada pemilik SDG sesuai ketentuan konvensi internasional dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam negeri.
Subjek
Perlindungan Varietas Tanaman
1) Pemegang hak PVT adalah
pemulia atau orang atau badan hukum, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak PVT dari pemegang hak PVT sebelumnya.
2) Jika suatu varietas
dihasilkan berdasarkan perjanjian kerja, maka pihak yang memberi pekerjaan itu
adalah pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak pemulia.
3) Jika suatu varietas
dihasilkan berdasarkan pesanan, maka pihak yang memberi pesanan itu menjadi
pemegang hak PVT, kecuali diperjanjikan lain antara kedua pihak dengan tidak
mengurangi hak pemulia.
Lama
Perlindungan
Prosedur
Perlindungan
Pendaftaran PVT dari dalam negeri bisa
langsung mengajukan ke Pusat Perlindungan Varietas Pertanian dan Perijinan
Pertanian (PVTPP)-Kementerian Pertanian republik Indonesia atau melalui jasa
Konsultan PVT terdaftar. Adapun pendaftaran PVT yang tidak bertempat tinggal
atau berkedudukan tetap di wilayah Indonesia harus melalui Konsultan
Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia selaku kuasa.
F. TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Desain tata letak
sirkuit terpadu
1. Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
2. Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari
berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit
Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan Sirkuit Terpadu.
3. Hak Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara Republik
Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannyakepada pihak lain untuk
melaksanakan hak tersebut
Lisensi
Pemegang Hak berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk
melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Pasal 26
Dengan tidak
mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pemegang Hak tetap
dapat melaksanakan sendiri atau memberi Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Pasal 27 :
1. Perjanjian Lisensi
wajib dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu pada
Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini.
2. Perjanjian Lisensi
yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak
berlaku terhadap pihak ketiga. Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu.
Bentuk dan Isi
Perjanjian Lisensi
1. Perjanjian Lisensi
dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan bagi
perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3. Ketentuan mengenai
pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden
Pengalihan Hak
1. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dapat beralih
atau dialihkan dengan:
a. Pewarisan
b. hibah
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan;
2. Pengalihan Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai
dengan dokumen tentang pengalihan hak.
3. Segala bentuk
pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
4. Pengalihan Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum
Desain Tata Letak sirkuit Terpadu tidak berakibat hukum pada pihak
ketiga.
5. Pengalihan Hak
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan
dalam Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu tidak menghilangkan hak
Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik dalam sertifikat
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Berita Resmi Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu maupun dalam Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Dasar Pelindungan
Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu
SUMBER :