Jumat, 08 April 2016

Perjanjian dan Perikatan

CONTOH SURAT PERJANJIAN
SEWA KIOS
Yang bertanda tangan di bawah ini  :
1.      Nama               : Dyandra Alviolita
Alamat            : Halim Perdana Kusuma
Selanjutnya disebut sebgai pihak 1(pertama)/Pemilik kios
2.      Nama               : Jasmine Makyla
Alamat            : Puri Gading , Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai pihak II (kedua)/penyewa kios
Hari ini Sabtu ,tanggal 09 April 2016 , pihak 1 selaku pemilik kios di Jln.Pondok Gede Raya ,menyewakan kepada pihak II selama 3 (tiga) tahun dengan harga sewa Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah ) per tahun mulai  11 April 2016 – 11 April 2019. Adapun cara pembayaran akan dibayarakan setiap 1 tahun sekali .
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenar-benarnya tanpa ada paksaan sari pihak manapun. Dan apabila di ku=emudian hari terjadi perselisihan maka akan di selesaikan secara kekeluargaan .


Jakarta, 09 April 2016


         Pihak Pertama                                                           Pihak Kedua                                                         
                   

                                                           

                                                           
     
        Dyandra Alviolita                                                       Jasmine Makyla



                                                            SAKSI-SAKSI






           Denada Pandipta                                                       Pradipta Kenda















PERJANJIAN DAN PERIKATAN

A.PENGERTIAN PERIKATAN
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Menurut ilmu pengetahuan Hukum Perdata, pengertian perikatan adalah suatu hubungan dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Beberapa sarjana juga telah memberikan pengertian mengenai perikatan. Pitlo memberikan pengertian perikatan yaitu suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu berhak (kreditur) dan pihak lain berkewajiban (debitur) atas suatu prestasi.            
 Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yang sifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telah disepakati dalam perjanjian. Contohnya; perjanjian untuk tidak mendirikan bangunan yang sangat tinggi sehingga menutupi sinar matahari atau sebuah perjanjian agar memotong rambut tidak sampai botak
B.   Dasar hukum perikatan            
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .

Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
1.      Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
2.      Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
3.      Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
C.   Azas-azas hukum perikatan
 1. ASAS KONSENSUALISME
Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt. Pasal 1320 KUHPdt :untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
 (1) Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
 (2) Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
 (3) suatu hal tertentu
 (4) suatu sebab yang halal. Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
2. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian. Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt:
 ·  Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang….”
· Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihakASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN
3.      ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
 Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya” Ketentuan tersebut memberikan kebebasan parapihak untuk :
 ·Membuat atau tidak membuat perjanjian;
 · Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
 · Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
 ·  Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.

ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1.      Asas kepercayaan;
 2.      Asas persamaan hukum;
3.      Asas keseimbangan;
4.      Asas kepastian hukum;
5.      Asas moral;
6.      Asas kepatutan;
7.      Asas kebiasaan;
8.      Asas perlindungan;

D.   Hapusnya Perikatan            
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
·         Pembayaran.
·         Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
 ·         Pembaharuan utang (novasi).
·         Perjumpaan utang atau kompensasi.
 ·        Percampuran utang (konfusio).
·         Pembebasan utang.
·         Musnahnya barang terutang.
·         Batal/ pembatalan.
·         Berlakunya suatu syarat batal.
 ·        Dan lewatnya waktu (daluarsa).            

 HUKUM PERJANJIAN
A.        Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi 2 yaitu umum dan khusus. -   Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
 - Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.            
Menurut Remi Syahdeini, keabsahan berlakunya kontrak baru tidak perlu lagi dipersoalkan karena kontrak baru eksistensinya sudah merupakan kenyataan.

           
 Kontrak baru lahir dari kebutuhan masyarakat. Dunia bisnis tidak dapat berlangsung dengan kontrak baru yang masih dipersoalkan. Suatu kontrak harus berisi:
 1.      Nama dan tanda tangan pihak-pihak yang membuat kontrak.
 2.      Subjek dan jangka waktu kontrak
 3.      Lingkup kontrak
 4.      Dasar-dasar pelaksanaan kontrak
 5.      Kewajiban dan tanggung jawab
 6.      Pembatalan kontrak
B.   Macam – Macam Perjanjian
1.      Perjanjian Jual-beli
2.      Perjanjian Tukar Menukar
3.      Perjanjian Sewa-Menyewa
4.      Perjanjian Persekutuan
5.      Perjanjian Perkumpulan
6.      Perjanjian Hibah
7.      Perjanjian Penitipan Barang
8.      Perjanjian Pinjam-Pakai
9.      Perjanjian Pinjam Meminjam
    10.  Perjanjian Untung-Untungan


C.   Syarat Sahnya Perjanjian            
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1.      Sepakat untuk mengikatkan diri Sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenai segala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian berarti mempunyai wewenang untuk membuat perjanjian atau mngadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukum.
3.      Suatu hal tertentu Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapat menentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yang paling sedikit ditetapkan jenisnya.
4.      Sebab yang halal Sebab ialah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyai maksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPerdata, sebab yang tidak halal ialah jika ia dilarang oleh Undang Undang, bertentangan dengan tata susila atau ketertiban. Menurut Pasal 1335 KUHPerdata, perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.
D.   Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian            
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1.      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
 2.      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3.      Terkait resolusi atau perintah pengadilan
 4.      Terlibat hukum
5.      Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian .
















PERJANJIAN TIDAK BERNAMA
Pengertian Perjanjian Tidak Bernama dan Dasar Hukumnya
Perjanjian tidak bernama, adalah perjanjian-perjanjian yang belum ada pengaturannya secara khusus di dalam Undang-Undang, karena tidak diatur dalam KUHPerdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Lahirnya perjanjian ini didalam prakteknya adalah berdasarkan asas kebebasan berkontrak, mengadakan perjanjian atau partij otonomi.
Tentang perjanjian tidak bernama diatur dalam Pasal 1319 KUHPerdata, yaitu yang berbunyi: ”semua perjanjian, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain”.
Di luar KUHPer dikenal pula perjanjian lainnya, seperti kontrak joint venture, kontrak production sharing, leasing, franchise, kontrak karya, beli sewa, kontrak rahim, dan lain sebaginya. Perjanjian jenis ini disebut perjanjian innominaat, yakni perjanjian yang timbul, tumbuh, hidup, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat. Keberadaan perjanjian baik nominaat maupun innominaat tidak terlepas dari adanya sistem yang berlaku dalam hukum perjanjian itu sendiri.
Leasing sebenarnya berasal dari kata lease yang berarti menyewakan. Di Indonesia, leasing lebih sering diistilahkan dengan nama “sewa guna usaha”. Sewa Guna Usaha adalah suatu perjanjian dimana lessor menyediakan barang (asset) dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu. Secara umum leasing artinya equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan atau barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak.
Pasal 1 ayat 1 Keputusan Menteri Keuangan Republik IndonesiaNo.1169/KMK.01/1991 memberikan definisi leasing, yaitu:
Sewa-guna usaha (leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa-guna-usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa-guna-usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala
Leasing sebagai salah satu bentuk perjanjian tidak bernama sampai saat ini tidak ada undang-undang khusus yang mengaturnya. Pengaturan leasing baru terdapat pada tingkat Keputusan Menteri Keuangan dan peraturan-peraturan lain dibawahnya.
Ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pegangan yang pasti adalah Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri, yaitu Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. KEP 122/MK/IV/2/1974,No.32/M/SK/2/1974, dan No. 30/Kpb/I/74 tanggal 7 Februari 1974.
Leasing merupakan perjanjian yang lahir dari praktek kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip asas kebebasan berkontrak. Leasing sebagai salah satu lembaga hukum perjanjian merupakan perjanjian in-nominat (perjanjian tidak bernama) dimana ketentuan mengenai perjanjian tersebut tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Meskipun demikian, leasing tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan umum mengenai perjanjian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku III Bab I dan Bab II KUHPerdata, hal ini seperti yang ditentukan dalam pasal 1319 KUHPerdata.
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Mengenai Lembaga Leasing
Lembaga Leasing merupakan suatu hal baru untuk Indonesia diakui oleh Mahkamah Agung. Asas kebebasan berkontrak yang menjadi dasar untuk diperkayanya lembaga-lembaga hukum dalam sistem di Indonesia yang tumbuh dalam praktek ini.
Putusan Mahkamah Agung Reg. 131K/Pdt/1987 tertanggal 14 November 1988 telah memperkembangkan berbagai lembaga-lembaga baru dalam sistem hukum di Indonesia, karena dalam praktek banyak dipergunakan sehari-hari di Indonesia, Pengadilan juga mengakui keabsahannya.
Dalam putusannya Mahkamah Agung mempertimbangkan sebagai berikut:
“Bahwa walaupun Lembaga Leasing tidak diatur dalam KUHPerdata, namun dengan sistem terbuka yang dianut oleh KUHPerdata tersebut di mana terdapat asas Kebebasan Berkontrak, maka pihak-pihak bebas untuk mengadakan perjanjian apa saja selama tidak bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata “; Jadi Mahkamah Agung secara tegas mendukung adanya asas kebebasan berkontrak. Segala perjanjian yang tidak dilarang adalah diperbolehkan.


















SUMBER :


Jumat, 18 Maret 2016

HUKUM EKONOMI





HUKUM EKONOMI

1.PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.




2.SUBJEK dan OBJEK HUKUM EKONOMI

Subjek hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum dalam sistem hukum Indoneisa adalah Individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi)
Manusia
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampai dengan ia maninggal dunia. Bahkan bayi yang masih dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
Badan Hukum
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.

Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP, yakni benda. Benda ialah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek dari hak milik.
Kemudian, berdsarkan pasal 503-504 KUHP sidebutkan bahwa benda dapat dibagi mendaji 2, yaitu:
1.       Benda yang berdifat kebendaan, adalah benda yang dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indra.
2.       Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contoh merek perusahaan, paten, ciptaan musik.
Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yan memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian)

Macam-macam Pelunasan Utang.
1.       Pelunasan utang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131-1132 KUHP yaitu segala kebendaan atau harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan utang kepadanya.
2.       Pelunasan utang dengan jaminan khusus
merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggunagn dan fidusia.
Gadai
Gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang. Selain itu, memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur lain terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan biaya yang telah dikeluarkan untuk memelihara benda itu dan bniaya itu harus didahulukan,

Sifat-sifat gadai yaitu sebagai berikut:
1.       Gadai adalah untuk benda bergerak.
2.       Gadai bersifat accesoir, artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksud untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar utangnya.
3.       Adanya sifat kebendaan.
4.       Benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai, atau benda gadai diserahkan dari pemberian gadai kepada pemegang gadai.
5.       hak untuk menjual atas kekuasaan sediri.
6.       hak preferensi (hak untuk didahulukan).
7.       Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi. artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebangian dari utang.
Hipotik
Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perutangan.
Sifat-sifat hipotik:
1.       Bersifat accesoir.
2.       Hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada.
3.       lebih didahulukan pemenuhannya dari piutang yang lain.
4.        objeknya benda-benda tetap.
Hak Tanggungan
Hak tanggungan merupakan hak jamunan ats tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain. Objek hak tanggungan yaitu, Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), rumah susun berikut tanah bersama serta hak milik atas satuan rumah susun (HMSRS), dan hak pakai atas tanah negara.

Fidusia
Fidusia merupakan suatu perjanjian accesior antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitur kepada kreditur. Dengan demikian, hubungan hukum antara pemberi fidusia (debitur) dengan penerima fidusia (kreditur) merupakan hubungan hukum yang berdasarkan kepercayaan.

Jaminan Perseorangan
Jaminan perseorangan adalah sifat perorangan. Jadi, jaminan yang lahir dari perjanjian prinsipnya hanya dapat dipertahankan terhadap orang-orang yang terikat dalam perjanjian, misal perjanjian penanggungan. Penanggungan merupakan hak perorangan, jadi suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang yang terikat dalam suatu perjanjian.


















SUMBER   :



Jumat, 25 Desember 2015

ARTIKEL PARIWISATA INDONESIA

Pariwisata Indonesia
Pariwisata di Indonesia merupakan sektor ekonomi penting di Indonesia. Pada tahun 2009, pariwisata menempati urutan ketiga dalam hal penerimaan devisa setelah komoditi minyak dan gas bumi serta minyak kelapa sawit. Berdasarkan data tahun 2014, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Indonesia sebesar 9,4 juta lebih atau tumbuh sebesar 7.05% dibandingkan tahun sebelumnya.
Kekayaan alam dan budaya merupakan komponen penting dalam pariwisata di Indonesia. Alam Indonesia memiliki kombinasi iklim tropis, 17.508 pulau yang 6.000 di antaranya tidak dihuni, serta garis pantai terpanjang ketiga di dunia setelah Kanada dan Uni Eropa. Indonesia juga merupakan negara kepulauan terbesar dan berpenduduk terbanyak di dunia. Pantai-pantai di Bali, tempat menyelam di BunakenGunung Rinjani di Lombok, dan berbagai taman nasional di Sumatera merupakan contoh tujuan wisata alam di Indonesia.
Tempat-tempat wisata itu didukung dengan warisan budaya yang kaya yang mencerminkan sejarah dan keberagaman etnis Indonesia yang dinamis dengan 719 bahasa daerah yang dituturkan di seluruh kepulauan tersebut. Candi Prambanan dan BorobudurTorajaYogyakartaMinangkabau, dan Bali merupakan contoh tujuan wisata budaya di Indonesia. Hingga 2010, terdapat 7 lokasi di Indonesia yang telah ditetapkan oleh UNESCO yang masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia. Sementara itu, empat wakil lain juga ditetapkan UNESCO dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda Warisan Manusia yaitu wayangkerisbatik danangklung.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, sebelas provinsi yang paling sering dikunjungi oleh para turis adalah Bali sekitar lebih dari 3,7 juta disusul, DKI JakartaDaerah Istimewa YogyakartaJawa TimurJawa BaratSumatera UtaraLampungSulawesi SelatanSumatera SelatanBanten dan Sumatera Barat Sekitar 59% turis berkunjung ke Indonesia untuk tujuan liburan, sementara 38% untuk tujuan bisnis Singapura dan Malaysia adalah dua negara dengan catatan jumlah wisatawan terbanyak yang datang ke Indonesia dari wilayah ASEAN Sementara dari kawasan Asia (tidak termasuk ASEAN) wisatawan RRC berada di urutan pertama disusul JepangKorea SelatanTaiwandan India Jumlah pendatang terbanyak dari kawasan Eropa berasal dari negara Britania Raya disusul oleh BelandaJerman dan Perancis.
Pengelolaan kepariwisataan, kebijakan nasional, urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan kepariwisataan di Indonesia diatur oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia.







SEJARAH
Bidang jasa pelayanan yang berkaitan dengan pariwisata mungkin sudah berkembang sejak zaman Indonesia purba, khususnya Jawa kuno abad ke-8; beberapa panel relief di Borobudur menggambarkan adegan penjual minuman, semacam warung, kedai, atau rumah makan, serta ada bangunan yang didalamnya ada orang tengah minum-minum dan bersenang-senang, mungkin menggambarkan rumah minum atau penginapan. Indonesia memiliki catatan sejarah kebudayaan pariwisata sejak abad sejak abad ke-14. Kakawin Nagarakretagama mencatat bahwa Raja Hayam Wuruk telah mengelilingi Kerajaan Majapahit yang kini menjadi daerah Jawa Timur menggunakan pedati dengan iring-iringan pejabat negara. Catatan Perjalanan Bujangga Manik, seorang resi pengelana Hindu dari Pakuan Pajajaran yang ditulis pada abad ke-15 menceritakan perjalanannya keliling pulau Jawa dan Bali. Meskipun perjalannya bersifat ziarah, namun kadang-kadang ia menghabiskan waktu seperti seorang pelancong zaman modern: duduk, mengipasi badannya dan menikmati pemandangan di daerah Puncak, khususnya Gunung Gede yang dia sebut sebagai titik tertinggi dari kawasan Pakuan.
Setelah masuknya Bangsa Belanda ke Indonesia pada awal abad ke-19, daerah Hindia Belanda mulai berkembang menjadi daya tarik bagi para pendatang yang berasal dariBelanda. Gubernur jenderal pada saat itu memutuskan pembentukan biro wisata yang disebut Vereeeging Toeristen Verkeer yang gedung kantornya juga digunakan untuk maskapai penerbangan Koninklijke Nederlansch Indische Luchtfahrt Maatschapijj (kini disebut dengan KLM). Hotel-hotel mulai bermunculan seperti Hotel des Indes di Batavia,Hotel Oranje di Surabaya dan Hotel De Boer di Medan. Tahun 1913, Vereeneging Touristen Verkeer membuat buku panduan mengenai objek wisata di Indonesia. Sejak saat itu, Bali mulai dikenal oleh wisatawan mancanegara dan jumlah kedatangan wisman meningkat hingga lebih dari 100% pada tahun 1927. Pada 1 Juli 1947, pemerintah Indonesia berusaha menghidupkan sektor pariwisata Indonesia dengan membentuk badan yang dinamakan HONET (Hotel National & Tourism) yang diketuai oleh R. Tjitpo Ruslan. Badan ini segera mengambil alih hotel - hotel yang terdapat di daerah sekitar Jawa dan seluruhnya dinamai Hotel Merdeka. Setelah Konferensi Meja Bundar, badan ini berganti nama menjadi NV HORNET. Tahun 1952 sesuai dengan keputusan presiden RI, dibentuk Panitia InterDepartemental Urusan Turisme yang bertugas menjajaki kemungkinan terbukanya kembali Indonesia sebagai tujuan wisata.

Pada masa Orde Baru, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia bertumbuh secara perlahan. Pemerintah pernah mengadakan program untuk meningkatkan jumlah kedatangan wisatawan asing ke Indonesia yang disebut dengan Tahun Kunjungan Indonesia. Program ini meningkatkan kunjungan turis internasional hingga 400.000 orang. Selain itu pada tahun 1992, pemerintah mencanangkan Dekade Kunjungan Indonesia, yaitu tema tahunan pariwisata sampai dengan tahun 2000.
Kepercayaan dunia internasional terhadap pariwisata Indonesia mulai mengalami penurunan pada insiden pengeboman Bali tahun 2002 yang menyebabkan penurunan wisatawan yang datang ke Bali sebesar 32%.Aksi teror lainnya seperti Bom JW Marriott 2003Pengeboman Kedutaan Besar AustraliaBom Bali 2005 dan Bom Jakarta 2009juga memengaruhi jumlah kedatangan wisman ke Indonesia. Aksi terorisme di Indonesia ini mengakibatkan dikeluarkannya peringatan perjalanan oleh beberapa negara sepertiAustralia dan Britania Raya pada tahun 2006
Pada tahun 2008, pemerintah Indonesia mengadakan program Tahun Kunjungan Indonesia 2008 untuk meningkatkan jumlah wisatawan nusantara dan wisatawan asing ke Indonesia, selain itu program ini sekaligus untuk memperingati 100 tahun kebangkitan nasional Indonesia. Dana yang dikeluarkan untuk program ini sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat yang sebagian besar digunakan untuk program pengiklanan dalam maupun luar negeri. Hasil dari program ini adalah peningkatan jumlah wisatawan asing yang mencapai 6,2 juta wisatawan dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 5,5 juta wisatawan.

Sebagai upaya dalam meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Indonesia melanjutkan program "Tahun Kunjungan Indonesia" pada tahun 2009 dengan target 6,4 juta wisatawan dan perolehan devisa sebesar 6,4 miliar dolar Amerika Serikat, sedangkan pergerakan wisatawan nusantara ditargetkan 229,95 juta perjalanan dengan total pengeluaran lebih dari 128,77 triliun rupiah. Program ini difokuskan ke "pertemuan, insentif, konvensi dan pertunjukan serta wisata laut" Pada tahun 2010, pemerintah Indonesia mencanangkan kembali "Tahun Kunjungan Indonesia serta Tahun Kunjung Museum 2010". Program ini dilakukan untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap museum dan meningkatkan jumlah pengunjung museum. Pada tahun 2011, pemerintah Indonesia menetapkan Wonderful Indonesia sebagai manajemen merek baru pariwisata Indonesia, sementara untuk tema pariwisata dipilih "Eco, Culture, and MICE". Logo pariwisata tetap menggunakan logo "Tahun Kunjungan Indonesia" yang dipergunakan sejak tahun 2008.


OBJEK WISATA

WISATA ALAM


Pemandangan koral dan ikan diRaja AmpatPapua Barat
Indonesia memiliki kawasan terumbu karang terkaya di dunia dengan lebih dari 18% terumbu karang dunia, serta lebih dari 3.000 spesies ikan, 590 jenis karang batu, 2.500 jenismoluska, dan 1.500 jenis udang-udangan. Kekayaan biota laut tersebut menciptakan sekitar 600 titik selam yang tersebar dari Sabang hingga MeraukeRaja Ampat di Provinsi Papua Barat adalah taman laut terbesar di Indonesia yang memiliki beraneka ragam biota laut dan dikenal sebagai lokasi selam scuba yang baik karena memiliki daya pandang yang mencapai hingga 30 meter pada siang hari. Hasil riset lembaga Konservasi Internasional pada tahun 2001 dan 2002 menemukan setidaknya 1.300 spesies ikan, 600 jenis terumbu karang dan 700 jenis kerang di kawasan Raja Ampat. Bunaken yang terletak di Sulawesi Utara memiliki 25 titik selam dengan kedalaman hingga 1.556 meter. Hampir 70% spesies ikan di Pasifik Barat dapat ditemukan di Taman Nasional ini. Terumbu karang di taman nasional ini disebut tujuh kali lebih bervariasi dibandingkan dengan Hawaii.

 Beberapa lokasi lain yang terkenal untuk penyelaman antara lain: WakatobiNusa PenidaKarimunjawaDerawan dan Kepulauan Seribu.
Taman Nasional Kelimutu.

Terdapat 50 taman nasional di Indonesia, 6 di antaranya termasuk dalam Situs Warisan Dunia UNESCOTaman Nasional Lorentz di Papua memiliki sekitar 42 spesies mamalia yang sebagian besar hewan langka. Mamalia yang ada di kawasan ini antara lain: kangguru pohon, landak irian, tikus air, walabi, dan kuskus. Taman nasional ini memiliki lebih dari 1.000 spesies ikan, di antaranya adalah ikan koloso. Di taman ini terdapat salju abadi yang berada di puncak Gunung JayawijayaTaman Nasional Ujung Kulon merupakan taman nasional tertua di Indonesia yang dikenal karena hewan Badak jawa bercula satu yang populasinya semakin menipis. Pengamatan satwa endemikkomodo serta satwa lainnya seperti rusababi hutan dan burung dapat dilakukan di Taman Nasional Komodo Taman Nasional Kelimutu yang berada di Flores memiliki danau kawah dengan tiga warna yang berbeda.
Indonesia memiliki lebih dari 400 gunung berapi dan 130 di antaranya termasuk gunung berapi aktif. Gunung Bromo di Provinsi Jawa Timur dikenal sebagai lokasi wisata pegunungan untuk melihat matahari terbit maupun penunggangan kuda.[37] Pada bulan-bulan tertentu, terdapat upacara kebudayaan Yadnya Kasada yang dilakukan oleh masyarakat Gunung Bromo. Lokasi wisata lain yang terkenal di daerah Jawa Barat adalah Gunung Tangkuban Parahu yang terletak di Subang. Gunung aktif ini menghasilkan mata air panas yang terletak di kaki gunung yang dikenal dengan nama Ciater dan sering dimanfaatkan untuk spa serta terapi pengobatan.
Keanekaragaman flora dan fauna yang ada di seluruh nusantara menjadikan Indonesia cocok untuk pengembangan agrowisata. Kebun Raya Bogor yang terletak diBogor merupakan lokasi agrowisata populer yang telah berdiri sejak abad 19 dan merupakan yang tertua di Asia dengan koleksi tumbuhan tropis terlengkap di dunia. Hingga Maret 2010, Kebun Raya Bogor memiliki koleksi 3.397 spesies jenis koleksi umum, 550 spesies tumbuhan anggrek, serta 350 tumbuhan non-anggrek yang berada di rumah kaca. Taman Wisata Mekarsari merupakan taman buah tropis terbesar dan terlengkap di dunia. Koleksi taman ini mencapai 100.000 tanaman buah yang terdiri dari 78 famili, 400 spesies, dan 1.438 varietas.

Wisata belanja

Pusat perbelanjaan Grand Indonesia yang terletak di Jakarta Pusat.
Wisata belanja di Indonesia dibagi menjadi dua jenis: pusat perbelanjaan tradisional dengan proses tawar-menawar antara pembeli dan penjual dan pusat perbelanjaan modern. Pasar tradisional umumnya menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berlokasi dalam satu gedung atau jalan tertentu. Beberapa daerah dengan relief sungai-sungai panjang memiliki pasar terapung seperti Pasar Terapung Muara Kuin di Sungai BaritoBanjarmasin dan Pasar Terapung Lok Baintan di Banjar, namun adapula yang khusus menjual barang - barang seni atau benda khas setempat seperti Pasar Sukawati di Gianyar yang menjual berbagai kerajinan tangan dan barang seni khas Bali, Pasar Klewerdi Solo yang menjual kain - kain batik, Kotagede dengan hasil kerajinan perak, dan kawasan Malioboro di Yogyakarta yang menjajakan kerajinan khas Yogya.

Pusat perbelanjaan modern dapat ditemukan di kota-kota metropolitan terutama yang terletak di Pulau Jawa seperti JakartaSurabayaBandung dan Semarang. Kebanyakan pusat perbelanjaan modern dapat ditemukan di kota Jakarta yang memiliki lebih dari 170 pusat perbelanjaan. Jakarta merupakan kota dengan jumlah pusat perbelanjaan terbanyak di dunia. Pusat perbelanjaan tertua yang pernah dibangun di Jakarta yaitu Pasar Baru yang dibangun pada tahun 1820. Pusat perbelanjaan di Jakarta, Semarang, dan Surabaya umumnya mengadakan diskon besar pada masa ulang tahun kota untuk meningkatkan daya tarik wisata belanja. Jakarta secara rutin mengadakan pesta diskon Festival Jakarta Great Sale, Semarang dengan nama Semarang Great Sale, sementara Surabaya mengadakan Surabaya Shopping Festival.

Wisata belanja
Pusat perbelanjaan Grand Indonesia yang terletak di Jakarta Pusat.
Wisata belanja di Indonesia dibagi menjadi dua jenis: pusat perbelanjaan tradisional dengan proses tawar-menawar antara pembeli dan penjual dan pusat perbelanjaan modern. Pasar tradisional umumnya menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berlokasi dalam satu gedung atau jalan tertentu. Beberapa daerah dengan relief sungai-sungai panjang memiliki pasar terapung seperti Pasar Terapung Muara Kuin di Sungai BaritoBanjarmasin dan Pasar Terapung Lok Baintan di Banjar, namun adapula yang khusus menjual barang - barang seni atau benda khas setempat seperti Pasar Sukawati di Gianyar yang menjual berbagai kerajinan tangan dan barang seni khas Bali, Pasar Klewerdi Solo yang menjual kain - kain batik, Kotagede dengan hasil kerajinan perak, dan kawasan Malioboro di Yogyakarta yang menjajakan kerajinan khas Yogya.

Pusat perbelanjaan modern dapat ditemukan di kota-kota metropolitan terutama yang terletak di Pulau Jawa seperti JakartaSurabayaBandung dan Semarang. Kebanyakan pusat perbelanjaan modern dapat ditemukan di kota Jakarta yang memiliki lebih dari 170 pusat perbelanjaan. Jakarta merupakan kota dengan jumlah pusat perbelanjaan terbanyak di dunia. Pusat perbelanjaan tertua yang pernah dibangun di Jakarta yaitu Pasar Baru yang dibangun pada tahun 1820. Pusat perbelanjaan di Jakarta, Semarang, dan Surabaya umumnya mengadakan diskon besar pada masa ulang tahun kota untuk meningkatkan daya tarik wisata belanja. Jakarta secara rutin mengadakan pesta diskon Festival Jakarta Great Sale, Semarang dengan nama Semarang Great Sale, sementara Surabaya mengadakan Surabaya Shopping Festival.

Wisata budaya
Berdasarkan data sensus 2010, Indonesia terdiri dari 1.128 suku bangsa. Keberagaman suku bangsa tersebut mengakibatkan keberagaman hasil budaya seperti jenis tarian, alat musik, dan adat istiadat di Indonesia. Beberapa pagelaran tari yang terkenal di dunia internasional misalnya Sendratari Ramayana yang menceritakan tentang perjalanan Rama dan dipentaskan di kompleks Candi PrambananDesa Wisata Batubulan yang terletak di Sukawati, Gianyar merupakan desa yang sering dikunjungi untuk pentas Tari BaronganTari Kecak dan Tari Legong.
Beberapa tahun belakangan ini beberapa kota di Pulau Jawa mulai mengembangkan konsep karnaval fesyen. Jember Fashion Carnaval secara rutin diadakan sejak tahun 2001 di Kabupaten JemberJawa Timur. Karnaval fesyen lainnya namun memfokuskan tema pada batik adalah Karnaval Batik Solo yang pertama kali diadakan pada tahun 2008. Selain karnaval fesyen, adapula karnaval yang diadakan untuk memperingati hari jadi kota seperti yang diadakan di kota Yogyakarta dengan nama Jogja Java Carnaval dan di kota Jakarta dengan nama Jak Karnaval yang diadakan secara rutin setiap bulan Juni.

Sejarah kebudayaan Indonesia dari zaman prasejarah hingga periode kemerdekaan dapat ditemukan di seluruh museum yang ada di Indonesia. Total jumlah museum di Indonesia berjumlah 80 museum yang tersebar dari Aceh hingga Maluku. Sejumlah museum terletak dalam satu kawasan seperti Kota Tua Jakarta yang memiliki enam museum merupakan daerah yang dikenal sebagai pusat perdagangan pada Zaman Batavia dan Taman Mini Indonesia Indah yang menjadi pusat rekreasi dengan jumlah taman dan museum terbanyak dalam satu kawasan di Indonesia.


Wisata keagamaan

Sejarah mencatat bahwa agama Hindu dan Buddha pernah masuk dan memengaruhi kehidupan spiritual di Indonesia dengan adanya peninggalan sejarah seperti candi dan prasasti di beberapa lokasi. Jejak-jejak peninggalan agama Buddha yang terbesar adalah Candi Borobudur yang terletak di Magelang dan merupakan candi Buddha terbesar di dunia dan masuk dalam daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO pada tahun 1991. Pada abad ke-13 hingga ke-16 Islam masuk ke nusantara menggantikan era kerajaan Hindu-Buddha. Pada masa ini, banyak ditemukan masjid yang merupakan akulturasi kebudayaan antara Hindu-Buddha-Jawa dengan agama Islam seperti terlihat pada Masjid Agung Demak dan Masjid Menara Kudus



SUMBER :

WIKIPEDIA

 

Anggi Luvtiana Template by Ipietoon Cute Blog Design