BAB 6 #EKONOMI KOPERASI
è PENGERTIAN
SHU
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992 , adalah sebagai berikut :
– Sisa hasil
usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
– SHU setelah dikurangi dana
cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh
masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat
Anggota.
-Besarnya pemupukan modal dana
cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota
-Penetapan besarnya pembagian
kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota
sesuai dengan AD/ART Koperasi.
– Besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
-Semakin besar transaksi (usaha dan
modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
è RUMUSAN
PEMBAGIAN SHU
ü Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan Modal yang dimiliki sesorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
ü Di dalam AD/ADRT koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut : Cadangan Koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana Karyawan 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
ü Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
è PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Dalam
koperasi, anggota berfungsi ganda, yaitu sebagai pemilik (owner) dan sekaligus
pelanggan (customer). Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan
investasi. Dengan demikian, sebagai investor, anggota berhak menerima hasil
investasinya. Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban
berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya. Sering dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka anggota berhak menerima sebagian keuntungan yang
diperoleh koperasinya.
Agar
tercermin asas keadilan, demokrasi, transpansi, dan sesuai dengan
prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip SHU sebagai
berikut :
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukam secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai.
0 komentar:
Posting Komentar